Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup dua lajur Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Barat terkait aksi buruh yang dilakukan di kawasan Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penutupan jalan dilakukan secara luas jika jumlah massa semakin bertambah.
Baca juga: Polda Metro siapkan rekayasa arus lalu lintas terkait demo buruh
Jika jumlah massa menutupi kawasan Bundaran Patung Kuda, maka petugas menutup jalur dari Jalan Kebon Sirih.
"Kalau massanya sampai menutupi Bundaran Patung Kuda, tentu penutupan bakal kita laksanakan dari Kebon Sirih. Kalau massa sampai Kebon Sirih, penutupan bakal kita lakukan dari Sarinah," kata Sambodo.
Adapun saat ini, puluhan ribu buruh sudah berkumpul pada dua titik, yakni Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota Jakarta.
Buruh berkonsentrasi menyampaikan pendapat di depan Gedung Sapta Pesona.
Berdasarkan pantauan, puluhan bus yang mengangkut massa sudah terparkir di sepanjang Jalan Merdeka Selatan menuju Gambir.
Sementara itu, polisi juga sudah memasang barikade kawat berduri di dua lajur Jalan Merdeka Selatan.
Baca juga: Aksi buruh, TransJakarta alihkan sejumlah rute di sekitar Monas
Dalam tuntutannya, buruh mendesak pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Sebelumnya, Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).
Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Baca juga: Ribuan buruh siap gelar demo aksi terkait kenaikan UMP
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021