Jakarta (ANTARA News) - PT Elnusa Tbk., menuntut Bank Mega mengembalikan dana deposito sebesar Rp111 miliar yang hilang karena tindak pidana pembobolan dan pencucian uang yang diduga melibatkan pejabat kedua perusahaan itu.

"Permintaan kami ingin dana milik PT Elnusa dikembalikan, jika tidak (diganti) akan mengambil langkah hukum," kata Direktur Utama PT Elnusa, Suharyanto di Jakarta, Kamis.

Suharyanto mengatakan direksi Elnusa akan menemui pihak Bank Mega agar mengembalikan dana yang hilang.

Selama ini, pejabat Elnusa sempat bertemu dan melayangkan surat kepada pihak Bank Mega, namun belum ada titik temu untuk menyelesaikan persoalan dana itu.

Suharyanto menuturkan Elnusa mulai menempatkan dana pada Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bekasi-Jababeka di Cikarang sejak 7 September 2009 sebesar Rp161 miliar yang terbagi dalam lima advis deposito berjangka antara 1-3 bulan.

Pihak Elnusa hanya mencairkan sekali dana deposito berjangka senilai Rp50 miliar dari total Rp161 miliar pada 5 Oktober 2010, sehingga dana tersisa seharusnya mencapai Rp111 miliar.

Namun, dana sisa milik anak perusahaan Pertamina itu hilang setelah pihak kepolisian dan Elnusa mengkonfirmasi untuk pencairan pada 19 April 2011.

Direksi Elnusa juga berupaya agar pihak Bank Mega mengembalikan dana miliknya dengan cara mengirim surat perihal Pengaduan Permasalahan dan dengar pendapat dengan Bank Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan itu, pejabat Bank Mega dan sindikat pelaku lainnya.

Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011