Jakarta (ANTARA News) - PT Elnusa Tbk (ELSA) mempertanyakan sistem keamanan penyimpanan dana di PT Bank Mega Tbk (MEGA) terkait dengan penempatan dana ELSA senilai Rp111 miliar di Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka di Cikarang yang raib.
ELSA juga mengklaim penempatan dana ELSA di Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka Cikarang dalam bentuk deposito berjangka, bukan deposit on call yang dinyatakan oleh pihak Bank Mega.
Direktur Utama PT Elnusa Tbk, Suharyanto di Jakarta, Kamis mengakui memiliki bukti sah atas penempatan Deposito Berjangka di Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka di Cikarang yang diserahkan langsung oileh Pimpinan Cabang.
"Pada Agustus 2009 Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka menawarkan penempatan dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga per tahun masing-masing sebesar delapan persen untuk jangka waktu sebulan, dan 7,75 persen untuk jangka waktu tiga bulan, sebesar 7,25 persen untuk enam bulan, dan tujuh persen untuk 12 bulan," papar dia.
Ia mengatakan, tingkat suku bunga yang menarik serta pelayanan prima dari Bank Mega itu, Elnusa akhirnya bersedia menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka di Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka di Cikarang.
"Sesuai dengan surat perintah penempatan deposito, Elnusa mulai menempatkan dananya pada 7 September 2009 senilai Rp161 miliar yang terbagi dalam lima advis deposito berjangka waktu 1-3 bulan," katanya.
Ia merinci, kelima advis itu, sebesar Rp50 miliar untuk jangka waktu 91 hari dengan bunga 7,75 persen pada 7 September 2009. Lalu pada 29 September 2009 sebesar Rp50 miliar untuk jangka waktu 91 hari juga dengan bunga 7,75 persen.
Kemudian, pada 19 November 2009 perseroan kembali menempatkan dananya sebesar Rp40 miliar dengan jangka waktu 90 hari dengan bunga 8 persen.
Selanjutnya pada 14 April 2010 menambahkan dananya sebesar Rp11 miliar dengan jangka waktu 30 hari dengan bunga 7 persen. Dan terakhir pada 16 Juli 2010 sebesar Rp10 miliar berjangka waktu 94 hari dengan bunga 7 persen.
"Penempatan deposito tersebut atas nama PT Elnusa Tbk dan ditangani langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Mega di Cikarang. Elnusa terus memperpanjang penempatan dana saat jatuh tempo dari masing-masing advis deposito berjangka," ujarnya.
Suharyanto mengatakan, permasalahan raibnya dana ELSA baru diketahui ketika pihak kepolisian menginformasikan bahwa deposito berjangka Elnusa di Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka di Cikarang bermasalah.
Kemudian, lanjut dia, Perseroan bersama pihak kepolisian pun mendatangi Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka di Cikarang pada 19 April 2011 untuk mencairkan deposito tersebut.
"Elnusa merasa terkejut ketika diinformasikan oleh pimpinan cabang Bank Mega Bekasi, Jababeka Cikarang, bahwa penempatan dana tersebut sudah tidak ada karena telah dicairkan," kata dia.
Pihak Elnusa mengaku, Elnusa hanya pernah melakukan satu kali pencairan dana deposito sebesar Rp50 miliar pada 5 Maret 2010 dari total penempatan deposito Rp161 miliar di Bank Mega KCP Bekasi, Jababeka Cikarang.
"Seharusnya dana deposito yang masih tersisa dan belum dicairkan Rp111 miliar. hal ini terlihat ada cara yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan," ujarnya.
Ia mengatakan, jika terjadi pencairan dana penempatan deposito Elnusa pada Bank Mega Bekasi, Jababeka Cikarang, maka hal tersebut tidak diketahui oleh pihak Elnusa.
Sebelumnya, pihak Bank Mega menegaskan bahwa dana PT Elnusa yang ditempatkan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, telah diambil oleh sindikat yang didalamnya termasuk Direktur Keuangan Elnusa.
"Kami tegaskan bahwa yang dibobol bukan Bank Mega, namun rekening PT Elnusa yang diambil oleh sindikat yang didalamnya termasuk Direktur Keuangan Elnusa dengan modus menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, dengan menginvestasikannya di pihak ketiga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi," ujar Direktur Utama Bank Mega, Johannes Bambang Kendarto.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan secara kolaborasi dengan beberapa pihak, dan Bank Mega digunakan sebagai lembaga yang digunakan sebagai tempat transaksi.
"Tidak ada kesalahan dalam proses transaksi tersebut, Bank Mega telah menjalankannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku baik saat penempatan meupun pencairan," kata dia.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011