Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (7/12), mulai dari 44 eks pegawai KPK jalani uji kompetensi di Mabes Polri, hingga MA keluarkan SE atur penanganan tindak pidana perpajakan.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
44 eks pegawai KPK jalani uji kompetensi di Mabes Polri
Sebanyak 44 eks pegawai KPK yang memutuskan menerima tawaran sebagai ASN Polri mengikuti uji kompetensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan uji kompetensi eks pegawai KPK di Gedung TNCC Mabes Polri.
Tim DVI Polri terima 30 jenazah korban letusan Gunung Semeru
Tim Disaster Victim Investigation (DVI/Penyelidik Korban Bencana) Polri menerima 30 jenazah korban letusan Gunung Semeru, untuk diidentifikasi di RSUD Haryoto Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramdhan, dalam konferensi pers dari Jawa Timur, Selasa (7/12), mengatakan 10 dari 30 jenazah yang diterima telah diidentifikasi tim itu.
Menkumham: Pengesahan RUU Kejaksaan jadi UU jamin kepastian hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan sejumlah RUU pengadilan tinggi menjadi undang-undang untuk memberikan jaminan kepastian dan pemerataan layanan hukum.
"Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12).
KPK: Penyelamatan aset butuh sinergi dan kolaborasi
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, upaya penertiban dan penyelamatan aset untuk menghindari kerugian keuangan negara atau daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan terkait.
Ia mengatakan kesamaan komitmen dalam pemberantasan korupsi menjadi modal utama untuk memperkuat sinergi tersebut.
MA keluarkan SE atur penanganan tindak pidana perpajakan
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan
Mengutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa, SE bernomor 4 Tahun 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021