Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat terkait batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Karena dibatalkan untuk berlaku serentak, polisi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan merevisi keputusan gubernur(kepgub) sebelumnya sehingga nantinya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan, DKI itu melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," kata Riza.
Baca juga: PPKM Level 3, kapasitas ibadah Natal di gereja dibatasi 50 persen
Baca juga: Satgas: Prokes tetap wajib meski pusat batalkan PPKM level 3
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
telah resmi menetapkan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia secara serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021