Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh Plaza Mutiara bukan milik prajurit TNI melainkan milik tersangka pengemplang dana prajurit atau kasus PT Asabri Jilid II, Tan Kian.

Kepada ANTARA, Senin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, pengadilan sudah menetapkan kepemilikkan Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian.

"Uang yang dipinjam Tan Kian dari Henry Leo untuk pembangunan Plaza Mutiara itu, berasal dari PT Asabri sejumlah 13 juta dollar AS. Itu sudah dikembalikan Tan Kian," katanya.

Beberapa waktu lalu, Jampidsus mengusulkan penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Tan Kian kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, namun dikembalikan lagi oleh Jaksa Agung kepada Jampidsus agar mempertajam usulan SP3 tersebut.

Usulan SP3 Tan Kian itu ditempuh karena menilai tersangka sudah mengembalikan uang prajurit senilai 13 juta dollar AS.

Jampidsus menegaskan kalau Departemen Pertahanan mengklaim Plaza Mutiara sebagai miliknya, maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan lewat proses hukum perdata.

"Kejaksaan hanya melaksanakan penetapan pengadilan saja," kata Marwan.

Sebelumnya, pada 14 Januari 2009, Istri terdakwa kasus PT Asabri Henry Leo, Iyul Sulinah, mengadu pada Mnteri Pertahanan mengenai soal kepemilikkan Plaza Mutiara yang dikuasai Tan Kian.

Iyul menganggap bangunan itu harus dikembalikan ke Dephan karena dibagun dari uang prajurit.

Dia menambahkan, Plaza Mutiara dibangundari pinjaman PT Asabri senilai 13 juta dollar AS melalui mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja kepada Henry Leo.

Gedung berlantai 18 itu akan menjadi kantor pusat PT Asabri karena bangunan sebelumnya di Cawang, sudah tidak memadai.

Tan Kian terlibat kuat dalam kasus pinjaman 13 juta dollar AS dari PT Asabri karena dialah yang menggunakan langsung dana prajurit itu untuk membangun Plaza Mutiara sampai harus meminjam BII yang kemudian tidak mampu dikembalikan.

Iyul menegaskan bukan hanya uang 13 juta dollar AS saja milik prajurit, tetapi masih ada sekitar 20 juta dollar AS milik prajurit dari hasil sewa ruangan di Plaza Mutiara selama 10 tahun dari 1998 sampai 2008.

"Kejaksaan hanya menerima 13 juta dollar AS, tanpa memperhitungkan besaran sewa dari Plaza Mutiara. Yang jelas negara dirugikan oleh Tan Kian," kata Iyul. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009