Malang (ANTARA News) - LSM Malang Corruption Watch (MCW) menolak imbauan Wali Kota Malang, Peni Suparto, soal program pemotongan gaji pegawai negeri sipil di daerah setempat untuk membayar zakat, karena dianggap menyalahi aturan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik MCW, Umarul Faruk, di Malang, Rabu, mengatakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang tertanggal 31 Maret 2011 tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen sebagai zakat, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam UU itu disebutkan bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim, sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya.
"Jika mengacu pada UU itu, pemotongan gaji yang dilakukan secara merata pada pegawai muslim dan nonmuslim telah menyalahi aturan," kata Faruk dalam keterangan persnya.
Selain itu, UU Nomor 38 tahun 1999 juga menyebutkan pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah.
"Dalam hal ini pemerintah kota atas usulan Kementerian Agama dan pasal 23 UU itu menyebutkan pemerintah wajib membantu operasional Badan Amil Zakat, bukan mengambil alih fungsi lembaga itu," katanya.
Kendati surat edaran itu sifatnya hanya imbauan dan tidak memaksa, MCW tetap menganggap itu adalah sebuah paksaan.
"Kalau bersifat imbauan maka tidak perlu mengeluarkan surat edaran, sehingga hal ini merupakan keanehan bahwa ada surat edaran yang ditujukan kepada semua SKPD untuk melakukan pemotongan gaji," katanya.
MCW menduga ada kepentingan lain dibalik keluarnya surat edaran wali kota tersebut dan patut menjadi perhatian masyarakat, karena besarnya jumlah uang yang terkumpul dari kebijakan ini bisa mencapai Rp910 juta setiap bulan.
"Angka itu kami asumsikan dari jumlah PNS di Kota Malang sebanyak 13 ribu orang, sedangkan rata-rata dari pemotongan 2,5 persen setiap gaji PNS sebesar Rp70 ribu," katanya.
Faruk menambahkan pihaknya akan terus memantau kebijakan tersebut sehingga tidak disalahartikan sebagai pemaksaan terhadap sejumlah SKPD. (MSW*E009/D010/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011