Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, upaya penertiban dan penyelamatan aset untuk menghindari kerugian keuangan negara atau daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan terkait.
Ia mengatakan kesamaan komitmen dalam pemberantasan korupsi menjadi modal utama untuk memperkuat sinergi tersebut.
"Pegelolaan aset menjadi salah satu ruang yang memunculkan perilaku korupsi dan membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal itu dia katakan dalam diskusi panel bertajuk "Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah serta Launching Modul JAGA KPK" secara daring dan luring terbatas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Baca juga: Optimalisasi SPPT TI untuk berantas korupsi dalam penegakan hukum
Oleh karena itu, ia meminta para pemangku kepentingan terkait yang meliputi pemerintah daerah, BUMN hingga aparat penegak hukum untuk saling mendukung dan memberikan perhatian khusus terkait penertiban aset di daerah.
KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk dapat mengawal penyelamatan aset melalui kegiatan penertiban dan pemulihan aset sengketa dengan mendorong penatausahaan aset melalui "database" aset, penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan aset serta sertifikasi aset.
"Itu lah arti penting kehadiran KPK turut serta dalam pengelolaan aset pemda maupun BUMN," kata dia.
Ia pun mengharapkan kepada jajaran Kejaksaan khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan dukungan kepada pemda. Demikian juga harapannya kepada Mahkamah Agung mengingat banyaknya kasus gugatan terkait sengketa aset yang lebih banyak dimenangkan oleh pihak penggugat.
Baca juga: Ghufron: Tiga hal soal koordinasi APH dalam pemberantasan korupsi
"Kami tetap menghargai independensi badan-badan peradilan. Kami tidak intervensi terkait penanganan perkara tetapi minimalisir potensi yang dapat menyebabkan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa aset," ucap dia.
Selain itu, dia juga memaparkan kinerja dan dukungan yang telah dilakukan lembaganya dalam upaya penyelamatan aset pemda dan BUMN melalui program pencegahan korupsi perbaikan tata kelola aset.
Baca juga: Sejarah penuh liku lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia
Hingga triwulan III 2021, total tercatat Rp40,25 triliun penyelamatan aset milik daerah dengan rincian, yaitu sertifikasi aset mencapai Rp18,8 triliun, pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp3 triliun, dan penyelesaian kewajiban penyerahan aset prasarana sarana utilitas atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp18,3 triliun.
Sementara untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah, kata dia, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memantau dan evaluasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
Baca juga: Lemhannas: Pemerintah bangun basis data cegah korupsi saat pandemi
Selain itu, untuk mempertahankan dan mengembangkan itikad baik pemda, KPK mendorong para kepala daerah menandatangani pakta integritas aset yang didalamnya termuat komitmen untuk selalu patuh dan taat terkait aturan pengelolaan aset daerah dan negara dalam rangka membantu tugas jabatan.
"Kita berharap dukungan semua pihak untuk terus mendukung penertiban aset di daerah. Jadikan Direktorat Korsup Wilayah V KPK ini sebagai mitra karena kunci keberhasilan adalah komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Diskusi panel tersebut merupakan rangkaian keempat dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang diselenggarakan di lima wilayah di Indonesia dengan mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".
Baca juga: Komisi Kejaksaan: Pidana mati koruptor bentuk politik hukum pidana
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021