Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komunitas Muslim Moderat, Zuhairi Misrawi mengatakan, pemerintah membiarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berbasis ideologi keagamaan.

"Ada sekitar 64 perda syariah yang ideologinya sama dengan ideologi yang diusung oleh Negara Islam Indonesia (NII). 64 Peraturan Daerah (Perda) yang didasarkan ideologi agama tertentu dibiarkan bertahan hingga kini," kata Zuhairi saat dialog kenegaraan "Penanganan NII di Berbagai Daerah" di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu.

Oleh karenanya, Zuhairi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menertibkan perda-perda tersebut.

Menurut Zuhairi, ke 64 perda tersebut dibiarkan bertahan hingga kini didasarkan pada faktor politis. Faktor politis tersebut terutama jika dikaitkan dengan masing-masing kepala daerah maupun pejabat negara yang terkait.

"Soal perda yang berbau Islam, Mendagri beralasan politik dan menguntungkan secara politik karena populis, pada hal itu tidak boleh secarta konstitusi,” lanjut Zuhairi.

Ke 64 perda tersebut, kata Zuhairi, tersebar di beberapa provinsi. Diantaranya terdapat di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan provinsi yang terletak di pulau Kalimantan.

"Sumbar, Jabar, Banten, Jateng, Kalimantan. Untuk Aceh, itu tidak terlalu dipersoalkan lantaran mereka merupakan daerah otonomi khusus (otsus),” kata Zuhairi.

Terkait NII, Zuhairi meminta pemerintah untuk segera melakukan dialog.

"Datangi Panji Gumilang untuk lakukan dialog. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memberikan target kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri untuk menuntaskan masalah NII," kata Zuhairi.(*)
(Zul/R009)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011