Amsterdam (ANTARA) - Putri Amalia, yang merupakan ahli waris takhta kerajaan Belanda, pada Selasa berulang tahun yang ke-18 dan diperkirakan merayakan hari istimewa itu secara sederhana di kediamannya.
Perayaan seperti itu sejalan dengan aturan penguncian (lockdown) yang sedang diterapkan di negara juga, juga karena tradisi sederhana yang dianut kerajaan Belanda.
Karena usia Amalia sudah mencapai 18 tahun, putri tertua Raja Willem-Alexander itu secara teoretis sudah bisa menggantikan ayahnya sebagai kepala negara.
Baca juga: Belanda sebut 18 penumpang dari Afrika Selatan positif Omicron
Amalia, yang secara resmi bernama Putri Oranye, mengatakan dalam sebuah biografi yang diterbitkan pada November bahwa ia berkomitmen untuk melayani negaranya.
Namun, ujarnya, dirinya masih belum siap dan akan meminta ibunya, Ratu Maxima, untuk bertindak sebagai pemimpin sementara kalau-kalau Willem-Alexander harus segera turun takhta.
Tidak ada upacara yang direncanakan digelar untuk menandai momen itu.
Tetapi, Putri Oranye pada Rabu (8/12) akan diambil sumpah sebagai anggota Dewan Negara Belanda. Dewan itu bertugas memberikan nasihat menyangkut undang-undang dasar.
Baca juga: Indonesia terima bantuan vaksin Janssen dari Belanda
Amalia disebut-sebut merupakan pelajar teladan. Ia juga bekerja paruh waktu sebagai pramusaji sambil mempersiapkan diri untuk suatu hari melanjutkan takhta kerajaan.
Belanda saat ini mengalami gelombang terburuk kasus COVID-19, yang membuat sistem medis negara itu kewalahan.
Pada Minggu (5/12), pusat layanan Informasi Kerajaan menyebutkan bahwa nenek Amalia, mantan ratu Beatrix (83 tahun), terinfeksi COVID-19.
Dalam pernyataan terbuka dan singkat, Raja WIllem-Alexander mengatakan Beatrix, yang sudah divaksin, mengalami gejala ringan dan berada dalam keadaan baik.
Putri Amalia sebelumnya mengatakan bahwa ia berharap tahun depan bisa bekerja magang di sebuah perusahaan multinasional sebelum mulai memasuki masa kuliah, kemungkinan di Leiden.
Sumber: Reuters
Baca juga: Penjabat menlu Myanmar kunjungi Kamboja setelah putusan Suu Kyi
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan aktivasi kembali KBRI di Kabul
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021