Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan sebanyak 35 daerah menerima hibah untuk pengelolaan air bersih dan lima daerah penerima hibah pengelolaan air limbah.
Dana hibah untuk 35 daerah mencapai Rp196,05 miliar dengan target terpasang 78.400 sambungan rumah. Sementara untuk lima daerah sebesar Rp35 miliar dengan target terpasang 4.600 sambungan rumah.
Pemerintah Indonesia telah menerima bantuan hibah dari Pemerintah Australia melalui AusAID yang efektif mulai 21 Desember 2009, ditujukan untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sebagian dari dana hibah tersebut diterushibahkan kepada sejumlah pemerintah daerah untuk meningkatkan akses penyediaan air minum dan pengembangan sistem pengolahan air limbah di daerah melalui Program Hibah Air Minum dan Hibah Air Limbah.
Hibah Air Minum dan Hibah Air Limbah ditujukan untuk peningkatan penyediaan air bersih dan pengolahan air limbah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah.
Program hibah ini menggunakan konsep output-based approach di mana dana hibah diberikan setelah adanya kegiatan pemasangan sambungan rumah baru yang dibiayai terlebih dahulu oleh pemerintah daerah dan telah berfungsi baik selama dua bulan berdasarkan verifikasi Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemasangan SR tersebut dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PDPAL) yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui mekanisme penyertaan modal.
Pada tahun anggaran 2010, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu telah menyalurkan dana hibah kepada 10 pemerintah daerah untuk program hibah air minum sebesar Rp37 Miliar dengan total sebanyak 15.441 sambungan rumah telah terpasang dan berfungsi dengan baik dalam melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara untuk hibah air limbah, telah disalurkan sebesar Rp8,1 Miliar bagi dua pemerintah daerah dengan total sebanyak 1,620 sambungan rumah telah terpasang dan telah melayani pengolahan air limbah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum, sampai dengan 31 Desember 2010 atau selama enam bulan pelaksanaan, telah terpasang sebanyak 49.259 sambungan rumah (63 persen) untuk hibah air minum, dan telah terpasang sebanyak 2.600 sambungan rumah (57 persen) untuk hibah air limbah.
Hibah daerah
Berdasar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, selain mengalokasikan dana perimbangan, pemerintah pusat juga dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
Berdasar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hibah kepada pemerintah daerah dapat diberikan sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam UU tentang APBN dan dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Menteri Keuangan atau Kuasanya dan Kepala Daerah.
Khusus pemberian hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah, dengan penandatanganan naskah perjanjian antara pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah perjanjian antara pemerintah (selaku pihak yang menerushibahkan) dan pemerintah daerah.
Pengelolaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban hibah daerah dilaksanakan dalam mekanisme APBN dan APBD sesuai peraturan perundangundangan, dimana hibah disalurkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(A039)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011