Selain itu, belanja infrastruktur pemda juga dibatasi menjadi 40 persen, sehingga diperkirakan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun.
"Berdasarkan masukan beberapa fraksi, pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang masa transisi penerapan kebijakan tersebut hingga lima tahun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa.
Adapun strategi transisi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan RUU HKPD.
Bendahara Negara menjelaskan RUU HKPD mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagai bentuk aggregate fiscal control dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar sumber daya fiskal nasional dapat dimanfaatkan secara efisien, efektif, dan akuntabel, yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.
"Namun demikian, hal ini harus diimbangi dengan transisi dan strategi pelaksanaan, serta fleksibilitas dalam penerapannya, dengan memperhatikan kondisi daerah dan arah kebijakan nasional," kata Sri Mulyani.
Menurut dia, hasil pemetaan menunjukkan terdapat hampir 30 ribu jenis program dan lebih dari 263 ribu jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh pemda selama ini.
Untuk itu, RUU HKPD mengamanatkan adanya simplifikasi program dan kegiatan agar daerah dapat melakukan belanja yang lebih fokus, sehingga dana yang ada tidak terpecah-pecah dalam kegiatan yang kecil-kecil dan tidak memberikan efek berganda terhadap perekonomian secara maksimal.
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD tingkatkan alokasi DBH cukai hasil tembakau dan PBB
Baca juga: DPR setujui RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah disahkan jadi UU
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021