Nunukan (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, Kaltara, yang dihadiri serikat buruh, Apindo dan Pemkab Nunukan sepakat upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2022 naik sebesar Rp5.717 dari tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Abdul Munir pada Selasa. "Kita sudah rapatkan melalui Dewan Pengupahan (Nunukan) bahwa disepakati ada kenaikan UMK 2022 sebesar Rp5.717," ujar dia.
Kenaikan UMK 2022 ini sesuai dengan pertimbangan delapan indikator yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, salah satunya berkaitan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama COVID-19.
Adanya kenaikan ini, maka total UMK Nunukan pada 2022 yang diusulkan kepada Pemprov Kaltara sebesar Rp3.088.888 atau lebih besar dari UMP Kaltara sebesar Rp3.016.739.
Baca juga: Pedagang raup keuntungan di unjuk rasa pekerja di Batam
Baca juga: Buruh Batam kenakan masker berunjuk rasa tuntut revisi UMP dan UMK
Abdul Munir menyebutkan UMK Nunukan pada 2021 sebesar Rp3.083.171.
Ia menambahkan, kenaikan UMK pada 2022 ini telah sesuai dengan kondisi daerah. Namun, salah satu serikat buruh di Kabupaten Nunukan menolak dengan alasan perlunya UMK ditetapkan berdasarkan kondisi per wilayah.
Menurut serikat buruh tersebut, Munir menyatakan UMK sebesar Rp3.088.888 hanya bisa diberlakukan di Pulau Nunukan. Sementara di wilayah lainnya lebih banyak perusahaan yang beroperasi, tingkat kebutuhan dan pengeluaran pekerja lebih besar.
Seperti biaya transportasi dan harga bahan makanan lebih tinggi. Hanya saja, Abdul Munir beralasan, penetapan UMK berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu kabupaten sehingga tidak mungkin ditetapkan berdasarkan wilayah.
Kenaikan UMK sebesar Rp5.717 tersebut, dikatakan Abdul Munir sudah sangat proporsional dengan memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerahnya.*
Baca juga: Buruh Jember demo tolak penetapan UMK 2022
Baca juga: UMK 2022 Bandarlampung naik Rp30.811
Pewarta: Rusman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021