Jakarta (ANTARA News) - Petugas Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menyita telepon genggam salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul kasus pemerasan terhadap seorang saksi yang dilakukan oleh Panitera Pengganti (PP) berinisial AJL. "Tadi empat penyidik datang dan meminjam telepon genggam milik salah satu hakim," kata Ketua PN Jakarta Selatan Soedarto di Jakarta, Rabu. Namun ketika disinggung apakah telepon genggam itu milik salah satu Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi di Jamsostek Soedarto mengelak memberikan jawaban. "Ah, jangan dululah itu," katanya. Ia hanya mengatakan bahwa sekitar tengah hari empat petugas Tim Tastipikor datang menemuinya dan mengemukakan maskud kedatangan mereka untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di Jamsostek oleh AJL yang disebut-sebut melibatkan majelis hakim. Namun selang beberapa waktu, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi di Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi, Herman Alossitandi mengakui bahwa telepon genggamnya diminta oleh petugas. "Bukan disita tapi dipinjam," ujarnya. Penyitaan telepon genggam milik hakim yang menangani kasus tersebut dilakukan karena dari telepon genggam milik AJL diketahui bahwa dia melakukan hubungan dengan Herman melalui telepon genggam. AJL ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Jamsostek. Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan itu ditangkap di Restoran Chamoe Chamoe di Kawasan SCBD Jakarta Selatan sekitar poukul 22.00 WIB oleh Tim Tastipikor karena adanya laporan tentang dugaan pemerasan terhadap saksi. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang Rp10 juta dan sebuah telepon genggam. PN Jakarta Selatan saat ini sedang menangani dua perkara dugaan korupsi Jamsostek masing-masing dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah. Kedua perkara itu masing-masing ditangani oleh majelis hakim maupun panitera pengganti yang berbeda. Herman Alossitandi menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Ahmad Djunaidi dan Sutjahyo Padmo menjadi Ketua Majelis Hakim untuk perkara Andi Alamsyah. Nama AJL sendiri tidak termasuk dalam kelompok panitera yang bertugas dalam persidangan kedua perkara itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006