Selewat waktu itu, seluruh pengajuan banding akan diserahkan secara resmi dari sekretariat jenderal PSSI kepada Komite Banding Pemilihan (KBP), dikutip dari situs resmi PSSI, Rabu. Hingga Selasa (3/5), memori banding yang disampaikan ke sekretariat jenderal PSSI berjumlah delapan.
Pengajuan itu dari George Toisutta, Arifin Panigoro, Benhard Limbong, Subardi, Tonny Apriliani, Muhammad Zein, Kadir Halid dan Diza Rasyid Ali.
Pengajuan banding George Toisutta dan Arifin Panigoro berkaitan dengan penolakan pencalonan mereka oleh Komite Normalisasi/Komite Pemilihan atas dasar adanya larangan dari FIFA terhadap keduanya.
Seperti diketahui, George Toisutta bersama Arifin Panigoro serta mantan ketum dan waketum PSSI, yakni Nurdin Halid dan Nirwan Bakrire, berdasarkan surat FIFA pada 4 April 2011 tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Exco PSSI 2011-2015.
Surat itu kemudian diperkuat kembali oleh Surat FIFA tanggal 21 April 2011, setelah kunjungan Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar ke markas FIFA di Zurich, Swiss.
Larangan FIFA atas pencalonan Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, George Toisutta dan Arifin Panigoro berdasarkan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) rencana Kongres PSSI 26 Maret 2011.
KBP yang diketuai oleh Prof Dr Tjipta Lesmana dengan wakil Prof Dr Gayus Lumbun dan anggota Alfred Simandjuntak SH pada 25 Februari 2011 memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh George Toisutta dan Arifin Panigoro yang sebelumnya tidak lolos verifikasi Komite Pemilihan (KP) yang diketuai oleh Syarirf Bastaman.
Di samping menolak banding George Toisutta dan Arifin Panigoro, Komite Banding Pemilihan yang diketuai oleh Prof Dr Tjipta Lesmana juga memutuskan untuk menganulir semua keputusan Komite Pemilihan, sehingga dengan demikian keputusan verifikasi KP pun batal, termasuk lolosnya Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie sebagai calon Exco PSSI 2011-2015. Keputusan KBP yang diketuai Prof Dr Tjipta Lesmana ini disampaikan resmi ke FIFA pada 28 Februari, dan disetujui oleh FIFA.
Sebelumnya, Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar menegaskan bahwa George Toisutta dan Arifin Panigoro tidak bisa mengajukan banding karena kasusnya adalah mereka tidak bisa diajukan sebagai bakal calon Exco sehingga tidak sampai proses verifikasi.
Banding hanya boleh dilakukan untuk bakal calon yang gagal dalam proses verifikasi, kata Agum dalam keterangan pers, Senin (2/5) sore, .
Namun, kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro ternyata bersikeras tetap mengajukan banding. George Toisutta mengajukan banding atas penolakannya tidak diterima sebagai balon untuk posisi ketum, sementara Arifin Panigoro untuk posisi ketum, waketum dan anggota Exco.
Sementara itu, banding yang diajukan Benhard Limbong, Subardi, dan Muhammad Zein berkaitan dengan penolakan Komite Normalisasi untuk pengajuan pencalonan mereka sebagai Exco PSSI 2011-2015 berdasarkan surat FIFA pada 4 April 2011 yang menyatakan tentang tidak kredibel-nya lagi Exco PSSI 2007-2011.
Limbong, Subardi dan Zein adalah bagian dari anggota Exco PSSI 2007-2011 yang menurut surat FIFA 4 April 2011 itu dianggap sudah tidak kredibel lagi.
Dari pencalonan balon Exco PSSI 2011-2015 itu, Benhard Limbong diajukan untuk posisi ketum, waketum dan anggota Exco. Sedangkan Subardi dan Zein diajukan sebagai balon waketum dan anggota Exco.
Pengajuan banding Diza Rasyid Ali juga berkaitan dengan tidak diloloskannya namanya sebagai calon ketum dalam proses verifikasi, karena diusulkan oleh Pengprov yang bermasalah.
Sementara itu, banding Tonny Apriliani, Ketua Pengprov PSSI Jabar, serta Kadir Halid yang Ketua Pengprov PSSI Makassar, terkait dengan sama-sama tidak lolosnya mereka dalam proses verifikasi untuk anggota Exco.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011