Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dihubungi dari Padang, Selasa mengatakan pemeriksaan kedua pamen ini terkait masalah internal dan pihaknya belum bisa mempublikasikan.
"Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.
Ia mengatakan untuk kedua pamen statusnya belum diganti namun tugas dan tanggung jawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas.
"Sambil menunggu proses pemeriksaan oleh internal. Kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final," kata dia.
Selama pemeriksaan berlangsung, untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko. Sedangkan untuk Plt Wakil Polresta Padang belum ditunjuk.
Ia mengatakan langkah ini diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajarannya. Termasuk kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma.
"Apalagi dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus COVID-19," kata dia.
Baca juga: Polda Sumbar terus genjot capaian vaksin melalui Gerakan Sumdarsin
Baca juga: Polisi ungkap 902 kasus narkoba sepanjang 2021 di Sumbar
Baca juga: Polda Sumbar: Pencopotan Kapolres Pasaman terkait persoalan internal
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021