"Satu dari tiga orang personel kepolisian yang meninggal dunia itu Bripka Riswandi di unit Reskrim Polsek Hamparan Perak," katanya dalam keterangannya pada majelis hakim.
Saksi AKP Irsol didengar keterangannya atas nama terdakwa Abdul Gani Siregar alias Gani dan Pautan alias Robi pelaku perampokan Bank CIMB Niaga di Jalan Aksara Medan dan pengrusakan Mopolsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sidang perkara tersebut dipimpin ketua majelis hakim Karto Sirait SH serta anggota Sutadi W SH dan YF Rangka SH.
Irsol mengatakan dua polisi laina yang ikut tewas diberondong kelompok bersenjata itu yakni Aipda Deto Sutejo dan Aiptu B Sinulingga.
Riswandi ditembak pada 22 September 2010 sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang bekerja di ruangannya.
"Kebetulan ruangan kerja Riswandi bersebelahan dengan ruangan kerja saya. Suara tembakan itu juga cukup keras sehingga dia juga merasa takut," kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak itu.
Saat terjadi tembakan, Irsol sedang berada di dalam ruangan kerjanya dan istirahat sambil nonton TV.
Saat itu dia tidak memegang senjata api sehingga tidak berani keluar.
"Saya juga sempat bersembunyi di dalam kamar mandi yang ada dalam ruangan tersebut dan mematikan TV, agar tidak diketahui kelompok bersenjata itu," ucapnya.
Dia menjelaskan, kalau lampu dimatikan, maka kelompok bersenjata akan mengetahui ada orang di dalam kamar.
"Mungkin mereka juga akan menembaki saya, seperti dialami Riswandi. Ada lima puluh kali suara tembakan yang membabi buta yang saya dengar diarahkan ke Mapolsek," kata Irsol.
Setelah kelompok bersenjata itu pergi, dia keluar dan melihat Riswandi, Deto, dan Sinulingga tergeletak.
"Saya juga menghubungi Kapolsek Hamparan Perak, tidak berapa lama bantuan personel datang dari Belawan, Polresta Medan dan POlda Sumut," kata mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai itu.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/5) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jasmin SH, dalam dakwaannya menjerat terdakwa Abdul Gani Siregar dan Pautan alias Robi dengan pasal berlapis dan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga diancam dengan pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
(M034/B009)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011