"Untuk data susu yang mengandung bakteri tidak akan diumumkan," kata Rektor kepada wartawan usai acara silaturahmi dengan mahasiswa berprestasi IPB, di Taman Koleksi Kampus Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam.
Menurut Rektor, hal ini dilakukan karena ia berbicara tentang profesionalitas sebuah riset yang semula dirancang untuk berburu bakteri bukan riset surveilance.
Rektor mengatakan, kini IPB tengah melakukan riset surveyilance dan hasilnya nanti akan diumumkan.
Pada surveilance tersebut, ujar rektor pengambilan sampel-sampelnya akan mengikuti kaidah-kaidah yang digarikan untuk surveyland.
Untuk pelaksanaanya, lanjut rektor akan dilakukan oleh petugas yang telah memiliki sertifikat untuk mengambil sampel penelitian surveyland.
"Jadi, penelitian isolasi berbeda dengan penelitian surveyland," kata rektor.
Menurut rektor, langkah yang diambilnya untuk tidak melakukan apa yang diputuskan pengadilan yakni mengumumkan hasil penelitian, bukanlah upaya melanggar hukum.
"Tidak apa-apa, karena yang dilakukan adalah proses perbuatan hukum yang diatur oleh undang-undang. Kamipun sedang mengikuti proses hukum yang dibenarkan," kata Rektor.
Selanjutnya, kata Rektor, IPB juga telah melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan Peninjauan kembali (PK).
"Pertengahan Mei nanti kita akan sampaikan memori PK," katanya.
Rektor menambahkan, ada pihak ke tiga yang menyatakan keberatan jika produk yang dulu bukan untuk surveyland diumumkan.
"Ada pihak lain yang keberatan ini diumumkan yang pasti bukan dari perusahaan industri melainkan akademisi," katanya.
Saat ditanyakan, apakah IPB tidak dinilai melanggar hukum dengan tidak mengumumkannya.
"Kita tetap tidak akan mengumumkan, karena itu adalah deadline mekanisme tahapan-tahapan yang juga dilindungi oleh sistem hukum kita," katanya.
Rektor menyatakan, hasil surveilance belum diketahui karena akan berlangsung selama enam bulan.(*)
(T.KR-LR/M027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
dlm melakukan penelitian itu ada kaidah kaidah dan ada hukum perundang-undangan nya juga..
tidak mau mengumumkan bukan berarti merugikan,,karena itu memang sudah terdapat dalam aturannya..
kita tunggu saja hasil surveilance nya mungkin dari situ nanti kita bisa mendapatkan titik terang.
selain itu bakterinya juga ga ganas2 banget masih bisa di bunuh dengan suhu 60-80C
saran sy ya klo punya istri jangan malas apa salah nya memanaskan air dahulu..
Percuma nggak ada gunanya,untuk apa jadi seorang scientyc ,kalau sudah tahu makanan yg mengandung bakteri berbahaya tak dbisa memberi tahu Publik,justru sebaliknya hanya membuat masyarakat was2 dan cemas.
Parah nih badan pengawasan pangan pada ngapain aja nih..??