Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) melihat layanan dan produk priority banking dan wealth management masih memiliki berbagai kelemahan sesuai aturan manajemen risiko dalam PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009-Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, mengatakan, dari hasil pemeriksaan BI, 23 bank yang memiliki layanan priority banking dan wealth management masih memiliki celah dan kelemahan yang memungkinkan terjadinya penyelewengan.

"PBI manajemen risiko mengharuskan diterapkannya empat pilar yaitu pengawasan aktif oleh atasan, penerapan kebijakan dan prosedur operasi standar, sistem informasi dan teknologi yang memadai dan pengawasan internal yang kuat," katanya.

Dari pemeriksaan BI, ternyata 23 bank tersebut belum mematuhi empat pilar yang harus dipatuhi sehingga diberikan waktu satu bulan untuk memperbaikinya.

"Kita minta bank memperbaikinya, kalau dalam satu bulan tidak selesai atau belum siap kita akan beri tambahan waktu," katanya.

Berbagai kelemahan yang masih ditemui di 23 bank itu, lanjut Halim antara lain adalah belum dipatuhinya aturan rotasi pegawai, aturan callback, penerapan surprise audit dan belum adanya monitor atau CCTV di ruangan layanan priority banking dan wealth management.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang 23 bank yang memiliki layanan dan produk priority banking dan wealth management untuk berhenti mencari nasabah baru selama 1 bulan sejak 1 Mei.

"Ini intinya sebagai tindak lanjut dari upaya BI bersama perbankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada nasabah, khususnya yang menangani nasabah-nasabah prioritas dan wealth management," kata Halim.

Persoalan di layanan dan produk priority banking dan wealth management terkuat ketika terjadinya pembobolan dana nasabah di Citibank oleh salah seorang manager yang mengelola layanan priority banking yang bernama Citigold.

BI sebelumnya juga sudah meminta agar Citibank menghentikan pembukaan nasabah baru pada layanan ini.
(D012)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011