Gunakan anggaran sesuai prosedur dan hati-hati, biar tidak terjadi kesalahan.
Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengingatkan kepada para kepala daerah yakni bupati dan wali kota di wilayah setempat untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran di daerahnya masing- masing.
Isran menekankan kepada para pengguna anggaran untuk menerapkan aturan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan keuangan negara dan bisa berimplikasi hukum.
“Gunakan anggaran sesuai prosedur dan hati-hati, biar tidak terjadi kesalahan,” kata Isran Noor saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada kepala satuan kerja instansi vertikal dan bupati serta wali kota se-Kaltim, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Senin, 6 Desember 2021.
DIPA Kaltim tahun 2022 sebesar Rp28,81 triliun, terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp8,75 triliun yang dialokasikan untuk 38 K/L yang terdiri dari 416 satuan kerja.
Sedangkan alokasi TKDD tahun 2022 mencapai Rp20,06 triliun. Dana terbagi atas Dana Bagi Hasil sebesar Rp10,75 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp5,33 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp963,55 miliar dan nonfisik Rp2.11 triliun.
Sedangkan Dana Insentif Daerah sebesar Rp141,12 miliar dan Dana Desa mencapai Rp760,29 miliar.
Isran juga berharap DIPA dan TKDD yang telah diserahkan dapat digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kaltim.
Dia menyarankan, pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan sistem anggaran, sehingga berimplikasi pada penyerapan anggaran yang lebih besar.
Baca juga: Pemprov Kaltim potong anggaran untuk Balikpapan hampir Rp250 miliar
Baca juga: DPRD Kaltim minta maksimalkan anggaran pendidikan
Pewarta: Arumanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021