"Saya tidak tahu apakah dia bersama dalam rombongan anggota dewan, seperti yang diberitakan kunjungan kerja Komisi II ke India, tapi yang jelas laporan dari lapangan yang bersangkutan negatif berangkat, dan paspornya sudah ditarik oleh Unit Alpha yang sedang bertugas," kata Plt Kahumas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pencegahan pada Amrun memang harus dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan Surat Pencegahan Nomor Kep-148/01/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 dan siar Nomor IMI.5.GR.02.06-3.20279 sehingga tanggal 1 April 2011 lalu cegah sudah berlaku hingga 30 Maret 2012.
Setelah paspor anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini ditarik oleh Unit Alpha Imigrasi Soetta yang bertugas, menurut Bambang, saat ini salah satu dokumen perjalanan keluar negeri tersebut telah dikirim ke Kanim.
Amrun Daulay resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka untuk dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) yang juga telah menyeret mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ke balik terali besi di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Cipinang, Jakarta Timur.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka tidak terlepas dari penyebutan namanya oleh Bachtiar Chamsyah dalam sidang vonis mantan Menteri Sosial tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebut nama Amrun yang pada saat proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung berjalan tahun 2004-2008 menjabat sebagai Dirjen Bantuan Sosial Fakir Miskin Depsos memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan koorporasi bersama Bachtiar Chamsyah.
Keduanya diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp33,7 miliar.
(T.V002)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011