Bandung (ANTARA News) - Pengadilan Agama (PA) Bandung, berharap agar KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan Ninih Mutmainah atau Teh Ninih, bisa menghadiri persidangan cerai talaknya.

"Harapannya sih bisa hadir. Tapi kalau nanti tidak hadir ya wewenang majelis nanti. Mereka, berdua, itu kan tokoh seharusnya bisa memberi contoh," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung sekaligus Ketua Majelis Hakim sidang perceraian Aa Gym-Teh Ninih, Acep Saeffudin, Selasa.

Menurutnya, proses persidangan cerai talak antara Aa Gym dan istri pertama belum memasuki tahap mediasi karena keduanya hingga saat ini belum bisa menghadiri persidangan.

"Ini belum mediasi, baru memerintahkan principal atau orang yang bersangkutan untuk hadir di persidangan," ujar Acep kepada para wartawan, di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, setelah Aa Gym dan Teh Ninih dipastikan hadir, baru nanti akan diberi kesempatan untuk kedua belah pihak menunjuk seorang mediator yang sudah ditentukan oleh pengadilan agama.

"Nanti mereka akan diberikan kesempatan untuk memilih mediator. Mediator ini akan menjadi penengah atau pihak ketiga yang mengupayakan perdamaian. Setelah terpilih mediatornya maka akan diberi kesempatan untuk mediasi," katanya.

Menurut Acep, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008, jangka waktu untuk melakukan mediasi pasangan yang mengajukan perkara cerai ialah 40 hari.

"Jadi setelah ditunjuk mediatornya, nanti diberi kesempatan selama 40 hari untuk mengupayakan," ujarnya.

Ia menambahkan, proses mediasi itu terpisah atau prosesnya beda sedangkan sidang cerainya itu sendiri merupakan litigasi tapi rangkaian.

Acep menambahkan, jika mediasi antara Aa Gym dan Teh Ninih berhasil maka bukan tidak mungkin mereka bisa rukun kembali jadi harmonis. "Kalau mediasi gagal tidak mencapai kesepatakan, berarti nanti bercerai," ujar Acep.
(ASJ)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011