Jakarta (ANTARA News) - Berkas Jaksa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, Selasa, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas Cirus untuk tindak pidana korupsinya sudah P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cirus dikenai dua kasus yang berbeda yakni untuk pidana umumnya terkait pemalsuan petunjuk penuntutan sedangkan untuk tindak pidana khusus terkait dengan penghilangan pasal korupsi Gayus HP Tambunan.

Aksi pemalsuan juktut dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan menginap di Gedung Bareskrim.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***3***
(R021)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011