Jakarta (ANTARA News) - Seorang saksi berinisial IRS diduga pimpinan perusahaan yang menerima dana investasi dari hasil pembobolan deposito PT Elnusa Tbk memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Satu saksi memenuhi panggilan, sedangkan dua orang lainnya belum memenuhi panggilan karena berada di luar kota," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.

Kombes Baharudin mengatakan, dua orang saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik, yakni berinisial JM dan IGRT.

Baharudin menyebutkan penyidik memeriksa IRS guna mengkonfirmasi perihal kemungkinan adanya dana deposito PT Elnusa yang mengalir kepada perusahaan penanaman investasi itu.

"Namun kita belum mengetahui apakah IRS menerima dana investasi dari salah satu tersangka pembobolan deposito Elnusa," ujar Baharudin.

Penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua terhadap dua saksi pimpinan perusahaan investasi yang diduga menerima dana dari tersangka pembobolan dana Elnusa sekaligus Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN dan ICL.

"Pemeriksaan kedua tersangka secara bergantian dengan status tersangka dan juga saksi," tutur Baharudin.

Saat ini, polisi bersama Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri saluran dana deposito Elnusa milik para tersangka pada beberapa lokasi dan rekening bank.

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemanggilan tiga orang pimpinan perusahaan yang diduga menerima dana investasi berjangka dari tersangka pembobolan deposito PT Elnusa, Senin (2/5).

Pemanggilan ketiga saksi pimpinan perusahaan investasi berjangka itu, berdasarkan keterangan dari ICL.

Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan itu, pejabat Bank Mega dan sindikat pelaku lainnya.

Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham.
(T014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011