Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mencantumkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) dalam surat tuntutan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami karena sedang dalam proses pertimbangan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sebelumnya dalam sidang 22 November 2021, terdakwa Stepanus Robin mengajukan permohonan JC kepada pimpinan KPK karena menyebut sudah membuka peran pihak lain dalam perkara tersebut, yaitu seorang advokat bernama Arief Aceh.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak tapi, kalau yang bersangkutan pada waktu pembacaan tuntutan itu KPK sudah menerbitkan surat ketetapan, surat keputusan yang bersangkutan selaku JC kami dapat saja langsung menyatakan seperti itu," tambah Lie.
Menurut Lie, Robin juga baru bersidang untuk dirinya sendiri, padahal ada sejumlah perkara yang terkait dengan dirinya.
"Kan sampai saat ini JC memang sering kali diberikan ketika yang bersangkutan masih dalam proses persidangan tapi kan ada surat keterangan kerja sama yang dapat disahkan kemudian jadi, tahapan itu berlaku dari tahapan penyidikan, penuntutan, lalu hakim boleh memberikan, masih ada proses yang bisa digunakan," ungkap jaksa Lie.
Baca juga: Eks penyidik KPK Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara
Terkait tidak disebutkannya permohonan JC dalam pertimbangan surat tuntutan, Robin menyebut ia masih ingin membuka peran Arief Aceh.
"Sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh itu, karena yang bersangkutan memang bermain di KPK, bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," kata Robin seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Robin pun mengklaim sudah membuka peran pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar di persidangan.
"(Peran Lili) sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah, ya bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," tambah Robin.
Robin juga mengaku keberatan karena JPU KPK tidak menghadirkan Arief Aceh sebagai saksi di persidangan.
"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa saja tidak pernah, kalau Bu Lili itu cuma diperiksa di dewan pengawa, hukumannya apa? cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1,8 juta, berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta," tambah Robin.
Baca juga: Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK Rp3,619 miliar
Dalam perraka ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsidder 2 tahun penjara.
Sedangkan rekannya, advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Maskur menerima suap dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: KPK akan analisis permohonan "justice collaborator" Stepanus Robin
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021