Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di depan Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Beberapa poster bertuliskan "Buruh Menggugat, Tolak Upah Murah", "Cabut SK Gubernur Jatim tentang UMK tahun 2022" dan "Stop Perbudakan Modern" terpasang di beberapa truk yang dibawa pengunjuk rasa di depan Pendapa Jember.
"Kami menolak upah murah dan nilai nominal UMK Jember tahun 2022 sebesar Rp2.355.662 per bulan, padahal usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah memutuskan UMK sebesar Rp2.400.000 per bulan," kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk di Pendapa Wahyawibawagraha Jember.
Menurutnya, usulan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Jember atas kesepakatan bersama perwakilan buruh dan pengusaha dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Baca juga: Buruh Tangerang Raya tolak penetapan UMK Banten 2022
Baca juga: UMK 2022 Bandarlampung naik Rp30.811
"Untuk itu, kami meminta Bupati Jember untuk mengirim surat rekomendasi baru kepada Gubernur Jatim atas putusan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember tentang UMK tahun 2022 sebesar Rp2.400.000 per bulan," tuturnya.
Sarbumusi Jember, juga meminta Gubernur Jawa Timur mencabut SK No.188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2022 dan menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jatim.
"Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami mengancam mogok kerja massal pada 6-8 November 2021," katanya dengan tegas.
Beberapa aktivis buruh juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan nasib kaum buruh yang semakin terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui Bupati Jember Hendy Siswanto dan berjanji akan merevisi usulan UMK di Kabupaten Jember tahun 2022 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember.
"Saya Bupati Jember akan berkirim surat ke Gubernur Jatim yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten sebesar Rp2.400.000," kata Hendy di hadapan ratusan buruh.
Dalam surat Bupati Jember yang ditujukan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa perihal Pelaksanaan UMK Jember tahun 2022 tertulis bahwa meminta revisi UMK Jember sebesar Rp2.400.000.
Hendy juga mengimbau para pengunjuk rasa tetap melaksanakan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga unjuk rasa tersebut berjalan tertib.
Pernyataan Bupati Jember tersebut disambut suka cita oleh ratusan buruh dengan meneriakkan yel-yel perjuangan kaum buruh, sehingga diharapkan UMK Jember segera direvisi.*
Baca juga: 60 persen perusahaan di Ngawi-Jatim sudah terapkan UMK
Baca juga: Pemkot Kendari tetapkan nilai UMK sebesar Rp2,8 juta di 2022
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021