Kita tahu apabila di suatu daerah ada aktivitas bisnis, misalnya, pembukaan lahan, pabrik dan sebagainya maka seringkali masyarakat adat termarginalkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengakui butuh kerja keras dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (Ranham) generasi kelima khususnya soal masyarakat adat.
"Kita tahu apabila di suatu daerah ada aktivitas bisnis, misalnya, pembukaan lahan, pabrik dan sebagainya maka seringkali masyarakat adat termarginalkan," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi pada peringatan Hari HAM sedunia yang ke-73 di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui Ranham generasi kelima yang diluncurkan oleh pemerintah memiliki sasaran kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak-anak, disabilitas dan masyarakat adat.
Diakui Mualimin, seringkali terjadi di lapangan masyarakat adat tidak memiliki kekuatan atau kemampuan bila terjadi gejolak atau masalah pembukaan lahan oleh pengusaha di tanah leluhur mereka.
Baca juga: Kemenkumham paparkan peran pemerintah kasus pelanggaran HAM berat
Baca juga: Kemenkumham tegaskan perlindungan HAM bagi kelompok disabilitas
Baca juga: Kemenkumham: Pembangunan industri tak boleh korbankan masyarakat adat
Pemerintah, kata dia, telah berusaha mengatasi hal tersebut dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga yang bergelut atau memperjuangkan serta mengadvokasi hak-hak masyarakat adat.
Kendati demikian, secara umum implementasi sasaran Ranham khususnya soal perempuan, anak-anak dan disabilitas sudah jauh lebih baik dibandingkan isi Ranham generasi pertama, kedua dan ketiga.
Sebagai contoh, khusus untuk kelompok perempuan, pemerintah terus berupaya bagaimana mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera terwujud.
Selain itu, Kemenkumham juga selalu mendorong partai politik di Tanah Air agar konsisten mengenai keterwakilan kaum perempuan sebanyak 30 persen terpenuhi.
Tidak hanya itu, di sektor pemerintah saat ini baik perempuan atau laki-laki memiliki kesempatan yang sama. Jika seseorang memiliki kapasitas dan memenuhi syarat maka ia bisa saja menduduki jabatan atau posisi strategis.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021