Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurut dia, dari 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, sebanyak tujuh RUU telah disetujui DPR menjadi UU.

"Sebanyak tujuh RUU disetujui menjadi UU, lima RUU diantaranya adalah kumulatif terbuka," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, ada 19 RUU yang telah masuk dalam pembicaraan Tingkat 1, sebanyak enam RUU akan diambil keputusan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/12).

Menurut dia, sebanyak delapan RUU menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas bersama, dua RUU menunggu penetapan di Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR; proses harmonisasi di Baleg DPR sebanyak dua RUU; dan 11 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah ajukan 12 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022
Baca juga: Menkumham: Revisi UU Ciptaker tidak perlu masuk Prolegnas 2022
Baca juga: Puan: Penyelesaian RUU Prolegnas perlu jadi perhatian DPR-pemerintah


"Dari gambaran capaian legislasi tersebut tentunya dapat disampaikan 13 RUU (5 RUU masuk dalam kumulatif terbuka) dapat diselesaikan setelah Rapat Paripurna Selasa (7/12) dan mudah-mudahan sampai dengan penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 16 Desember 2021 ada penambahan lagi RUU yang dapat diselesaikan pembahasannya," ujarnya.

Supratman mengatakan berdasarkan kinerja legislasi tahun 2021 tersebut, diharapkan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 memperhatikan target lima tahunan dan kemampuan menyelesaikan RUU di tahun 2021.

Hal itu menurut dia karena masih adanya 29 RUU yang belum dapat diselesaikan pembahasannya antara DPR dan pemerintah.

Karena itu dia mengatakan, dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 perlu mempertimbangkan lima poin, pertama; RUU yang masih dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I yaitu 13 RUU; kedua, RUU yang sedang menunggu Surpres (8 RUU).

Ketiga menurut dia, RUU yang menunggu penetapan Rapat Paripurna sebagai RUU usul DPR (2 RUU); keempat, RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg (2 RUU); dan kelima RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap diharmonisasi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021