Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan kasus penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, Panda Nababan, melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kami laporkan M Jasin karena perbuatan terlapor bermaksud untuk mendiskreditkan dan pembunuhan karakter terhadap klien kami," kata pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang, usai membuat laporan di Markas Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin.
Juniver mengatakan, kejadian berawal saat Panda membaca salah satu media massa yang memuat pernyataan M Jasin terkait penyebutan nama anggota Komisi III DPR RI berinisial PN tersangkut masalah di KPK sekitar Agustus 2009.
Pengacara senior itu, menduga pimpinan KPK menjadikan politikus asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, sebagai sasaran kasus suap.
Pasalnya pernyataan Jasin muncul beberapa bulan sebelum KPK menetapkan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan pejabat Bank Indonesia.
Juniver menyatakan tim pengacara Panda telah melayangkan dua kali surat somasi terhadap Jasin sehubungan dengan pernyataan yang merugikan Panda Nababan.
"Namun tidak ada jawaban dari Jasin untuk mengklarifikasi pernyataannya selama 3 X 24 jam," tutur Juniver.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/V/2011/Sektro Tanah Abang atas nama pelapor yakni Alza Putra Zulfa, anak dari Putra Nababan tersebut melaporkan Jasin dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 311 KUHP tentang fitnah juncto Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(T014/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011