"UU Transfer Dana dengan UU PP TPPU ini, kami pandang sebagai dukungan yang penting dalam memerangi dan memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme."

Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), S. Budi Rochadi, mengatakan bahwa diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana diharapkan meningkatkan rasa aman dan nyaman, sehingga bisa menaikkan nilai transaksi transfer yang mendorong dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

Budi Rochadi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa UU Transfer Dana memberikan kepastian hukum bagi pelaku kegiatan transfer dana karena menyebutkan dasar pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik bagi pengirim atau penerima transfer sebagai pengguna maupun bagi bank atau lembaga selain bank sebagai penyelenggara transfer dana.

"Adanya hak dan kewajiban yang jelas ini menjadi penting, karena dasar dari pelaksanaan kegiatan transfer dana adalah adanya perjanjian antara para pihak tersebut. Dalam UU Transfer Dana bahkan secara jelas diatur bahwa sarana perintah transfer dana yang disampaikan oleh nasabah pengirim dan telah diterima oleh penyelenggara merupakan perjanjian yang sah dan mengikat," kata Budi.

Hal ini tentunya akan memberikan kepastian dan rasa nyaman bagi nasabah pengirim bahwa dana yang ditransfer akan dikirimkan secara aman dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, bagi bank dan lembaga selain bank sebagai penyelenggara, hal ini juga memberikan kepastian mengenai bagaimana melaksanakan perintah transfer dana yang telah diterima, dan apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melaksanakan perintah transfer dana tersebut.

"Pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pelaku dalam Undang-Undang Transfer Dana bersifat komprehensif; dimulai dengan pengaturan mengenai pemberian perintah transfer dana dari nasabah kepada penyelenggara pengirim, hingga pengaturan penyampaian dana oleh penyelenggara kepada nasabah penerima," katanya.

Dalam materi pengaturan UU tersebut, ia mengemukakan, juga dimuat beberapa pengaturan rinci, seperti informasi-informasi apa saja yang harus dilengkapi oleh seorang nasabah pengirim dalam sebuah perintah transfer dana.

UU itu juga mengatur bahwa informasi ini mencakup identitas pengirim, identitas penerima, jumlah dana dan tanggal transfer dana, serta informasi lain yang wajib disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU).

"Mengenai sinergi antara Undang-Undang Transfer Dana dengan UU PP TPPU ini, kami pandang sebagai dukungan yang penting dalam memerangi dan memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.

Menurut dia, pengaturan penting lainnya yang dimuat dalam UU Transfer Dana adalah adanya ketegasan mengenai siapakah yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan transfer dana. Dalam UU tersebut jelas sebutkan bahwa pihak yang dapat menjadi penyelenggara transfer dana adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank.

Pengaturan ini, dinilainya, selain memberikan kesetaraan level of playing field bagi para penyelenggara kegiatan transfer dana, juga ditujukan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman pengguna jasa transfer dana.

Dengan ditetapkannya bahwa kegiatan transfer dana harus dilakukan oleh bank atau badan usaha berbadan hukum, maka tingkat layanan dan kepastian tanggung jawab penyelenggara dalam melaksanakan kegiatannya diharapkan menjadi meningkat, katanya menambahkan.
(T.D012/A035)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011