Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri mengijinkan V, adik tersangka pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee, untuk menjalani tahanan rumah.
"Tahanan rumah diberikan kepada tersangka V karena unsur kemanusiaan, dimana yang bersangkutan memiliki anak yang masih berumur sekitar satu tahun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Tersangka V mulai menjalani tahanan rumah pada hari Sabtu (30/3), dengan mengajukan surat melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, ujarnya.
"Selama menjalani tahanan rumah, tersangka V tetap masih dalam pengawasan polisi," kata Boy menambahkan.
Polri sebelumnya melakukan penangkapan terhadap V dan suaminya I dugaan keterlibatan aliran dana Malinda pada hari hari Kamis (28/4).
Tersangka V adalah adik Malinda, sedangkan tersangka I adalah suami V.
"Hasil penelusuran ditemukan tersangka I menerima aliran dana dari Malinda sebanyak 29 kali transaksi dengan nilai sekitar Rp7 miliar, sedangkan V sebanyak Rp1,6 miliar dari lima kali transaksi," kata Boy, menjelaskan.
Kabag Penum mengatakan transaksi yang dilakukan di salah satu bank swasta nasional pada tahun 2009 sampai 2011.
"Para tersangka diduga menerima uang tampungan dari Malinda, kemudian dikeluarkan dan sudah cukup bukti yang dipersangkaan," kata Boy.
Tersangka V adalah karyawan di salah satu perusahaan asuransi, sementara I bekerja sebagai karyawan swasta, katanya.
"Kita belum tahu imbal jasa untuk menampung aliran dana itu, tapi diduga ada dan masih dalam penelusuran," kata Boy.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar.
(S035/R010)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011