Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Dua saksi, yakni Rifa Surya dari pihak swasta/Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Januari- Agustus 2018 dan Ida Bagus Wiratmaja selaku PNS/mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan.
Ali mengatakan pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal barang bukti kasus pengurusan DID Tabanan
Baca juga: KPK konfirmasi mantan Bupati Tabanan soal persetujuan pengurusan DID
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021