"Negara tidak boleh didikte oleh preman, tidak boleh didikte oleh perompak."
Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah harus menindak tegas tindakan yang mengancam keberadaan teritorial dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
"Namun, sungguh disayangkan banyak pejabat negara masih bersikap layaknya pengamat dalam mengatasi persoalan yang mengancam keberadaan teritorial dan ideologi negara. Padahal, mereka memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas," katanya di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia dalam sarasehan "Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia" di Universitas Gadjah Mada (UGM), apa gunanya menjadi pejabat negara yang tidak melakukan otoritas secara tegas menghadapi permasalahan bangsa..
"Padahal, sudah ada 160.000 anak muda yang sudah dicuci otaknya oleh gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Tindakan itu sudah termasuk teror ideologis," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah seharusnya menindak tegas semua unsur yang mengancam teritorial dan ideologi negara. Saat ini sudah muncul kekerasan berlandaskan otoritarianisme, agama, dan melakukan teror ideologis.
"Negara tidak boleh didikte oleh preman, tidak boleh didikte oleh perompak. Jika sesuatu membahayakan teritorial dan ideologi, maka negara sah menegakkan kedaulatannya," katanya.
Menurut dia, pemerintah juga harus melakukan tindakan tegas terhadap organisasi yang mengatasnamakan agama dengan tujuan untuk mengganti ideologi negara Pancasila menjadi khilafah Islamiyah.
"Upaya mengganti Pancasila itu sudah termasuk teror ideologis. Hal itu justru lebih bahaya karena mempersoalkan ideologi yang sudah kita sepakati, yakni Pancasila," katanya.
Ia mengatakan, organisasi yang mengatasnamakan kelompok Islam itu bahkan ingin memperjuangkan khilafah Islamiyah dari Thailand hingga Australia.
"Mereka sudah terang-terangan. Masa' kita diam saja dan negara diam. Padahal, orang dan organisasinya sudah jelas," katanya.
Menurut dia, meskipun setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan ide dan gagasan, semua itu harus dalam batas koridor negara.
"Ide menganti ideologi negara itu sudah melanggar hak asasi manusia. Seharusnya ditindak tegas," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011