"Sanksi minggu ini bisa selesai. Bisa saja denda atau macam-macam tetapi kita tidak asal memberi sanksi," kata Budi Rochadi di Jakarta, Senin.
Menurutnya, BI telah melakukan pemeriksaan terhadap Citibank terkait kasus debt collector dan pembobolan dana sehingga sanksi diberikan atas hasil pemeriksaan itu. "Dari hasil pemeriksaan memang terlihat sudah ada pelanggaran, sanksi diberikan atas dasar itu," katanya.
Berdasar dari pemeriksaan itu, BI akan memperbaiki aturan mengenai debt collector yang sebelumnya diatur dalam PBI. "Kita harus hati-hati susun aturan ini karena terkait banyak pihak karena itu harus kita pertimbangkan masak-masak," katanya.
Saat ini, lanjutnya BI sedang melakukan kajian bersama AKKI dan YLKI untuk menyusun aturan yang baru.
Mengenai sanksi untuk kasus Malinda Dee, Budi mengatakan telah ditemukan pelanggaran prosedur standar operasional yang dilakukan managemen Citibank sehingga BI telah meminta itu diperbaiki bukan saja oleh Citibank tetapi juga oleh 22 bank lain.
"Bank diminta memperbaiki prosedur seperti internal control yang harus jelas. Kita minta itu diperbaiki dalam satu bulan," katanya.
(D012)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011