Jakarta (ANTARA) - Sebagai bentuk penyadaran publik dan pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK mengadakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021.

Tema yang diusung pada peringatan Hakordia 2021 adalah "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".

Melalui tema tersebut, KPK ingin mendorong seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia 2021.

Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono, mengatakan, tujuan peringatan Hakordia tahun ini adalah memberikan bentuk dukungan dan perkembangan atas peran serta pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemda, sektor usaha termasuk masyarakat sipil.

Selain itu, KPK ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemda, sektor usaha serta organisasi masyarakat dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

KPK juga ingin mengajak seluruh masyarakat, kementerian/lembaga, BUMN, dan swasta bersama-sama memperingati Hakordia untuk terus mengingatkan pada cita-cita kita membangun Indonesia yang bebas dari korupsi melalui peran masing-masing.

KPK telah menyiapkan rangkaian kegiatan di beberapa daerah dan puncak kegiatan Hakordia akan digelar di Jakarta pada 9 Desember 2021.

Kegiatan besar dilakukan di lima wilayah di Indonesia yaitu Kendari, Banjarmasin, Pekanbaru, Nusa Tenggara Timur, dan Jakarta.

Puncak acara Hakordia akan diperingati tepat pada 9 Desember 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK juga berencana mengundang Presiden Joko Widodo untuk bisa bersama-sama memperingati Hakordia tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya.

Rangkaian kegiatan
Rangkaian Hakordia pertama diselenggarakan pada 1 Desember 2021 di Gedung Pemprov Sulawesi Tenggara melalui seminar dengan tema "Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Tambang".

Ketua KPK Firli Bahuri yang hadir dalam seminar tersebut mengatakan investasi merupakan unsur penting pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, konsumsi masyarakat maupun pemerintah akan meningkat apabila kegiatan usaha meningkat. Selain itu, kata dia, kegiatan usaha akan meningkat jika kegiatan investasi juga meningkat.

Oleh karena itu, ia mengharapkan tidak ada lagi tindak pidana korupsi terkait perizinan investasi dan usaha.

Ia menegaskan kepala daerah juga memiliki peran untuk menjamin kepastian kemudahan investasi dan izin usaha. Hal tersebut penting karena faktor pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh belanja APBN/APBD, konsumsi masyarakat, dan investasi.

Pada 2 Desember 2021, rangkaian kegiatan dilakukan di Banjarmasin berupa seminar
bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan topik "Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa".

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan aksi pencegahan korupsi baik yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) maupun oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK bermula dari identifikasi atas berbagai titik rawan korupsi, yaitu "mark up" pada pelaksanaan pengadaan barang jasa dan penurunan spesifikasi atau kualitas.

KPK, kata Lili, melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses pengadaan barang jasa mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, KPK mendorong pemda untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa yang berintegritas.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait pengadaan barang jasa yang ditangani KPK. Selain itu, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur.

KPK pun meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses pengadaan barang jasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun. Ia juga menegaskan KPK akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi.

Selanjutnya pada 6 Desember 2021, rangkaian kegiatan Hakordia akan dilakukan di Pekanbaru, Riau berupa rapat koordinasi aparat penegak hukum. Kegiatan itu rencananya akan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BPKP, Kabareskrim, dan Jampidsus.

Rangkaian kegiatan Hakordia akan berakhir di NTT pada 7 Desember 2021. KPK bekerja sama dengan PLN akan menyelenggarakan kegiatan seminar sertifikasi dan penyelamatan aset BUMN dan daerah serta meluncurkan modul JAGA PPJ.

Selain mengadakan seminar, dalam rangkaian kegiatan Hakordia 2021, KPK juga meluncurkan program desa antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, desa adalah miniaturnya negara Indonesia di mana kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga mengelola anggaran secara otonomi sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa.

Ia mengatakan kehandalan perangkat desa yang didukung dengan sistem pengelolaan pemerintah yang akuntabel dan transparan dengan melibatkan peran aktif masyarakat akan meminimalkan terjadinya korupsi pada pengelolaan keuangan di desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan, pemerintah pusat dan daerah punya komitmen bersama dalam medorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

Ia mengatakan, perhatian pemerintah pusat saat ini melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan seperti halnya peluncuran desa antikorupsi.

Hal tersebut, katanya, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Menurut dia, desa antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa.

Komitmen
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah telah berkomitmen dengan terus mengambil langkah konkret melalui penerbitan kebijakan-kebijakan dan memberi dukungan dalam upaya mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam acara bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi "Cegah Korupsi melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH" pada 2 Desember 2021 yang juga dalam rangka menyambut Hakordia 2021.

Sejak awal reformasi, kata Mahfud, pemerintah telah mempunyai komitmen untuk mencegah dan menangkal korusi baik korupsi berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara. Pemerintah telah membentuk KPK, Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim, dan Mahkamah Konstitusi mengawasi di tingkat peraturan perundang-undangannya.

Mahfud mengatakan untuk mencegah korupsi di lingkungan birokrasi, pemerintah juga sudah membuat aturan-aturan, salah satunya melalui aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-government.

Pemerintah juga telah mengurangi di eselon-eselon tertentu yang selama ini diduga terjadi korupsi terutama pungutan liar dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan.

Hal tersebut, kata Mahfud, selaras dengan pembangunan hukum dan HAM nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 juga telah dimuat amanat tentang pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

Adanya sistem tersebut bertujuan mencegah praktik mafia peradilan.

"Di dalam pengalaman, dulu banyak sekali karena kita sistemnya belum terdigitalisasi maka dulu sering kita menemui perkara yang sudah diputus di tingkat PK diputus lagi di tingkat PK, sampai sekarang terkadang hal ini terjadi. Perkara yang sudah diputus misalnya enam tahun hukumannya tiba-tiba menjadi enam bulan sesudah tertulis, karena apa? Proses digitalisasi waktu itu belum ada sehingga dulu sering ribut apa yang disebut mafia peradilan itu bukan pada hakim tetapi pada proses minutasi, proses pengiriman, dan sebagainya," kata Mahfud.

Sistem itu juga bertujuan agar masyarakat mengetahui apa perkara yang sedang ditangani maupun sampai mana perkara tersebut ditangani dan juga antar lembaga negara saling terikat untuk tidak main-main dalam menangani perkara.

Selain itu, untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana, khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antar lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Selain menjadi sarana koordinasi, akses informasi dan komunikasi antar subsistem dalam sistem peradilan pidana maka pengembangan SPPT-TI juga diarahkan untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar lembaga penegak hukum.

Terkait dengan hal tersebut, kata Mahfud, Presiden kemudian menerbitkan Perpres Nomor 54/2018 tentang Stranas PK yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Dengan demikian, SPPT-TI tersebut sebagai strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional harus dianggap sebagai bagian dari perpres itu.

Mahfud menegaskan sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana maka SPPT-TI tersebut harus terus dikembangkan di masa depan.

Pemerintah mengharapkan kebijakan itu akan menjadi perubahan proses menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik di mana terjadinya korupsi itu bisa dikontrol perkembangannya secara tepat.

Peringatan Hakordia tahun ini jangan hanya sekedar seremoni belaka, diharapkan penyelenggara negara, pelaku usaha sampai organisasi masyarakat mempunyai komitmen bersama untuk memberantas korupsi.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021