Jakarta (ANTARA News) - Peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2011 di berbagai daerah di tanah air Minggu berjalan aman karena tidak ada kerusuhan yang menimbulkan kerugian jiwa, dengan maraknya berbagai tuntutan yang intinya kesejahteraan harus ditingkatkan

Sebelumnya sejumlah pihak sempat mengkhawatirkan adanya penyusupan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap buruh, yang tujuannya untuk memperkeruh suasana keamanan dalam negeri.

Berbagai tuntutan, desakan dan permintaan disampaikan buruh dalam memperingati Hari Buruh, sesungguhnya sama dari tahun ke tahun yang intinya adalah peningkatan kesejahteraan dan memperbaiki upah.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia misalnya dalam Hari Buruh 2011 mengusung tema memburuknya kondisi kerja, meluasnya eskalasi buruh kontrak, penyimpangan hukum dan pengawasan yang buruk.

"Kami turun pada aksi 1 Mei dengan mengusung isu-isu protes utama atas kondisi yang masih dialami buruh di Indonesia," kata Presiden KSBSI, Rexon Silaban.

Rexon Silaban menilai, dari waktu ke waktu seperti tak ada kepedulian terhadap memburuknya kondisi kerja kaum buruh.

"Sebaliknya, dengan pengawasan yang juga terbilang buruk, terjadilah berbagai kasus yang berakhir pada penderitaan di pihak buruh kita," katanya.

Situasi semakin runyam, karena menurut dia, para buruh Indonesia, sebagaimana kaum miskin lainnya, tak mampu menggapai hak-hak konstitusionalnya dalam hal pemenuhan kesejahteraan sosial dasar (kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua hingga tunjangan kematian).

Rexon Silaban menyatakan saatnya proses pemiskinan buruh harus dihentikan.

"Ini mutlak dilakukan dengan menguatkan peran jaminan sosial dan penciptaan lapangan kerja," katanya.

Khusus mengenai jaminan kesejahteraan sosial, ia mendesak segeranya direalisasikan dan disahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan begitu, menurut Rexon , para buruh dan seluruh rakyat yang terpinggirkan, bisa menikmati hak konstitusionalnya di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan berkualitas, jaminan hari tua hingga tunjangan kematian.(*)
(T.D016*M036*G003*KR-ASJ*A025/B/A011)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011