Jakarta (ANTARA News) - Eggy Sudjana dilaporkan Harry Tanoe Soedibyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu, terkait kasus berita pemberian empat mobil mewah kepada pejabat di lingkungan istana.
Laporan Harry, bos beberapa televisi swasta dan satu harian , disampaikan oleh kuasa hukumnya, yakni Junifer Girsang, Hasabuddin Nasution dan Sugeng Teguh Santosa.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 25/K/1/2005/SPK-unit/I tertanggal 4 Januari 2005. Laporan itu menyebutkan Eggy dituduh melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Junifer, kliennya Harry terpaksa mengadukan Eggy ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Eggy di media massa dan laporan Eggy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Januari 2006 telah menyebabkan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Klien kami disebut memberikan empat mobil Jaguar kepada Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dua juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng dan Dino Pati Djalal, serta salah seorang anak presiden," katanya.
Sementara itu, Hasanuddin Nasution mengatakan pembelian mobil itu menurut Eggy merupakan imbalan jasa kepada pihak penerima mobil, sehingga ia dapat duduk di samping Presiden Yudhoyono saat berkunjung ke China beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, Eggy membuat pernyataan tanpa bukti dan hanya berdasarkan asumsi bahkan laporan ke KPK itu tidak relevan disebut tindak pidana korupsi karena hanya berdasarkan rumor.
"Pernyataan yang dibuat di media massa itu tidak benar dan hanya berdasarkan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," katanya.
Sebelumnya 3 Januari 2006, Eggy melapor ke KPK karena Harry memberikan mobil Jaguar kepada empat orang itu sebagai imbalan atas jasanya mengatur agar bisa dekat dengan Presiden Yudhoyono saat berkunjung ke China.
Namun Eggy saat itu tidak bisa menunjukkan bukti. (*)
Copyright © ANTARA 2006