Jambi (ANTARA News) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi berhasil menangkap kembali salah satu narapidana yang sempat kabur beberapa jam setelah mengelabui petugas saat dibawa untuk berobat ke rumah sakit setempat.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II Jambi, A Roni saat dihubungi, Sabtu membenarkan kejadian itu pada Jumat malam (29/4) dan napi yang sempat kabur kembali ditangkap bernama Dadang Ismanan (32) kasus penggelapan 372 KUHPidana.

Napi tersebut berhasil kabur setelah mengelabui petugas pada Kamis (28/4) siang, dengan modus berpura-pura sakit dan minta dirujuk ke rumah sakit.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke rumah sakit karena sakitnya cukup serius dan disaat menjalani berobat di rumah sakit napi tersebut mencoba melarikan diri dan langsung kabur dari petugas.

Setelah diburu petugas Lapas akhirnya beberapa jam kemudian, Dadang kembali dibekuk petugas lapas disalah satu super market terkenal di Kota Jambi pada Jumat malam (29/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap napi itu melakukan perlawanan kepada petugas lapas dan akhirnya berhasil ditangkap kembali.

Sebelumnya, setelah mendapat kabar tahanannya kabur petugas lapas lalu memeriksa kamar sel tahanan Dadang, dan ternyata memang barang-barang serta pakaiannya sudah tidak ada lagi dan kuat dugaan Dadang sepertinya sudah merencanakan untuk lari dari lapas.

Dadang Ismanand warga Tempino yang menjadi tahanan lapas karena kasus penggelapan 372 KUHP, di dalam lapas sering membantu petugas di lapas dan petugas tidak menyangka jika Dadang akan melarikan diri.

Setelah ditangkap kembali, jelas Danang akan di isolasi karena perbuatannya.
(N009/K005)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011