Melindungi para perempuan dari kekerasan berbasis gender online

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta dukungan semua pihak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPPKS) bisa disahkan pada akhir tahun 2021 mengingat urgensi terhadap tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi.

"Kami mohon dukungan semua pihak karena proses Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan ini sebenarnya sudah melalui proses yang sangat panjang. Ini perjuangan dari 2016, mudah-mudahan dukungan semua pihak rancangan undang-undang ini betul-betul bisa kita sahkan tahun ini," kata Bintang dalam diskusi daring bertema 'Mengenal Kejahatan Media Sosial untuk Memperkuat Ketahanan Keluarga' yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan saat ini RUU tersebut dalam masih dalam proses di DPR. Bintang menyebutkan beberapa kali pihaknya melalui gugus tugas telah melakukan koordinasi dan persiapan-persiapan untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurut Bintang, Kementerian PPPA selaku pemegang mandat urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak akan mampu menciptakan Indonesia yang aman bagi perempuan tanpa dukungan, kolaborasi, dan sinergi semua pihak.

"Dalam hal ini kami mengajak bapak ibu dan hadirin sekalian yang hadir untuk memastikan tersedianya kebijakan dan layanan di lingkup kerja masing-masing untuk mengedukasi serta melindungi para perempuan dari kekerasan berbasis gender online," kata Bintang.

Bintang juga mengajak seluruh pihak untuk saling menjaga, minimal di dalam keluarga masing-masing. Menurut dia, dunia tidak akan berhenti berkembang namun manusia yang harus terus beradaptasi.

"Oleh karena itu marilah kita bersama-sama bergandengan tangan menatap satu tujuan, yaitu dunia yang aman bagi perempuan dan anak di manapun mereka berada, baik di ruang fisik maupun di ruang digital," katanya.

Bintang mengajak agar semua pihak bersama-sama membuka akses yang seluas-luasnya bagi perempuan dan anak untuk dapat melek digital sekaligus mendapatkan literasi digital yang mumpuni, sehingga tidak hanya dapat berkembang dan kesetaraan tapi juga dapat melindungi diri di masa kini dan juga nanti.

Baca juga: RUU PKS diusulkan jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baca juga: LPSK dorong pemerintah alokasikan dana untuk korban tindak pidana

Baca juga: Kasus tindak pidana di NTT didominasi kekerasan seksual anak

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021