Anggota Komite I DPD RI, Elnino Mohi di Gorontalo, Jumat, menjelaskan sejumlah poin diusulkan dalam kedua RUU tersebut dan diharapkan bisa memperbaiki kekurangan pada Undang-undang sebelumnya.
Dalam RUU Pemda, DPD mengusulkan sejumlah perubahan diantaranya daerah pemekaran harus melalui tahap transisi selama dua hingga lima tahun.
Selain itu, gubernur mengkoordinir instansi vertikal di wilayahnya, mengkoordinir, membina dan mengawasi pemerintah kabupaten dan kota.
Poin lainnya adalah DPRD merupakan bagian dari pemda, serta pengisian jabatan sekda melalui tahapan pengumuman, pendaftaran dan uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara dalam RUU Pemilukada, DPD mengusulkan orang yang mencalonkan diri berpendidikan minimal sarjana, berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan walikota.
Usulan berikutnya yakni calon tidak sedang menduduki jabatan kepala daerah atau wakil, serta tidak akan menjadi pimpinan atau pengurus parpol saat terpilih hingga akhir masa jabatan.
Calon incumbent dapat mencalonkan diri lagi, bila laporan keuangan daerah selama dua tahun terakhir pemerintahannya meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal menarik yakni calon wakil kepala daerah tidak dipilih secara langsung, namun oleh DPRD.
"Kami berharap RUU ini mendapat respon dari masyarakat, sebelum digodok bersama DPR RI," ujarnya.(*)
(T.D015/M031)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011