Jika nanti ada aparat melakukan pengawasan, maka bisa saja kami disalahkan, karena tidak ada dasar hukumnya. Inilah yang membuat kami merasa gamang,"

Yogyakarta (ANTARA News) - Penanganan radikalisme seperti munculnya kelompok yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia (NII) terganjal pada dasar hukum, yaitu belum adanya Undang-Undang Keamanan Nasional dan Undang-Undang Intelejen.

"Penanganan kelompok NII ini mengalami kesulitan karena tidak adanya dasar hukum yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan tindakan preventif," kata Menteri Pertahanan Indonesia Purnomo Yusgiantoro usai membuka ASEAN Defence Senior Officials Meeting (ADSOM) Plus di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, tidak adanya undang-undang tersebut membuat pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pengawasan karena tidak ada aturan hukum kuat yang mendasari kegiatan tersebut.

"Jika nanti ada aparat melakukan pengawasan, maka bisa saja kami disalahkan, karena tidak ada dasar hukumnya. Inilah yang membuat kami merasa gamang," katanya.

Ia pun melanjutkan, pembahasan undang-undang di tingkatan legislatif pun mengalami kendala dengan banyaknya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Padahal, di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia telah menerapkan undang-undang yang cukup keras untuk menangani hal-hal seperti ini," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, terdapat sejumlah ancaman yang berpotensi dialami oleh sebuah negara, baik itu ancaman ekternal, ancaman publik dan ancaman internal.

Purnomo mengatakan, pemerintah menyadari bahwa masyarakat kemungkinan masih mengalami trauma masa lalu saat orde baru sehingga menolak undang-undang tersebut.

"Tetapi ini sudah masuk masa demokratisasi. Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan kesalahan juga dibawa ke pengadilan," katanya.

Undang-Undang Intelejen yang merupakan inisiatif dari DPR seharusnya dapat diselesaikan pada Juni, namun karena terjadi penolakan-penolakan, maka pembahasan undang-undang tersebut pun terhambat.

"Sekarang, pemerintah tidak tahu lagi, kapan undang-undang tersebut dapat diselesaikan. Sehingga yang bisa dilakukan sekarang adalah memperkuat kewaspadaan termasuk dengan pembinaan teritorial, yang tidak hanya melibatkan aparat keamanan tetapi juga masyarakat," katanya.
(E013/S019)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011