RUU Bumdes yang menjadi usulan DPD pada Prolegnas 2021 telah diakomodasi dalam UU Ciptker beserta aturan turunannya.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ajbar berharap Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU Bumdes) dapat dibahas kembali pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

"Peluang itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perbaikan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ajbar ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dalam perkembangannya, kata Ajbar, RUU Bumdes yang menjadi usulan DPD pada Prolegnas 2021 telah diakomodasi dalam UU Ciptker beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Ajbar menyebutkan terdapat beberapa hal yang belum diatur secara teknis di UU Ciptaker, termasuk turunan peraturan pemerintah.

"Kami akan mendorong kembali karena persoalan bumdes dibutuhkan payung hukum dalam bentuk undang-undang," kata Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI itu.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melaporkan pada tahun 2021 jumlah BUMDes mencapai 57.273. Dengan perincian sebanyak 45.233 bumdes yang aktif dan 12.040 bumdes yang tidak aktif.

Sebanyak 15.768 bumdes dari angka bumdes aktif terdampak pandemi hingga tutup usaha, bahkan merumahkan 123.176 pekerjanya.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan per 14 September 2021 terdapat 17.069 bumdes dan 1.050 bumdes bersama yang mendaftarkan badan hukum.

Kemeterian Desa dan PDTT mengklaim melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes lebih memudahkan menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Baca juga: Peneliti: Putusan MK soal UU Cipta Kerja berpotensi ganggu investasi

Baca juga: Hakim konstitusi: Majelis hakim punya pertimbangan soal UU Cipta Kerja

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021