Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh manajemen Net1 tentang masalah ini juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor kami
Jakarta (ANTARA) - Operator telekomunikasi PT Net Satu Indonesia (Net1) Indonesia buka suara atas keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencabut izin penggunaan pita frekuensi 450 MHz.
"Terkait kabar pencabutan izin frekuensi 450 MHz yang saat ini dioperasikan Net1 Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa manajemen Net1 Indonesia dengan intens terus melakukan komunikasi dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Juru Bicara Net1 Indonesia Rudi Martinez dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Kominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan terkait untuk langkah selanjutnya.
"Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh manajemen Net1 tentang masalah ini juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor kami," kata Rudi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.
Kemkominfo meminta PT Net Satu Indonesia melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp477.259.733.440, yang terdiri atas biaya pokok dan denda.
"Penjatuhan sanksi pencabutan izin pita frekuensi radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) izin pita frekuensi radio tahun 2019 dan 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Izin perusahaan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450-457.5 MHz berpasangan dengan 460-467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Setelah izin dicabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan kewajiban mereka, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.
Kominfo juga meminta Net1 menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
PT Net Satu Indonesia, merupakan satu-satunya perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di frekuensi 450MHz dengan teknologi 4G LTE (Long Term Evolution).
BTS 450MHz dapat menjangkau lebih dari 50 km, sehingga sangat cocok untuk negara dengan wilayah dan populasi yang tersebar secara geografis seperti Indonesia.
Oleh karena itu, Net1 Indonesia secara khusus memilih teknologi ini, karena memungkinkan Net1 Indonesia untuk berfokus pada penyediaan layanan 4G LTE di pedesaan dan pinggiran kota.
Dengan teknologi ini, Net1 Indonesia yakin akan mampu memberikan akses jaringan 4G LTE-450MHz kepada jutaan masyarakat Indonesia yang tinggal di lebih dari 14.000 pulau.
Sejak 2016, Net1 Indonesia dikendalikan dan dioperasikan oleh pemegang saham mayoritas Net1 International AS.
Baca juga: Kominfo cabut izin frekuensi Net1 Indonesia
Baca juga: Net1 siap dukung pemerintah atasi kesenjangan internet di perdesaan
Baca juga: Operator Net1 lindungi hak pelanggan selama gangguan jaringan
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021