Surat dari KPU Pusat sudah diterima Setjen DPR RI.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menganggap wajar ketika Komisi Pemilihan Umum mengirimkan surat ke DPR yang meminta penjadwalan rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

"Saya melihat surat yang dikirimkan KPU itu adalah hal baik karena ketika mereka mau menerbitkan PKPU, wajib konsultasi ke pemerintah dan DPR, itu mandat undang-undang," kata Luqman di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, dia menilai KPU sudah benar mengirim surat ke DPR agar Komisi II DPR mengagendakan rapat bersama terkait dengan Pemilu 2024.

Terkait dengan KPU yang meminta rapat bersama pada tanggal 7 Desember 2021, menurut dia, itu merupakan hal yang wajar. Kendati demikian, harus disesuaikan dengan agenda di Komisi II DPR.

"Hal yang biasa ketika mitra kerja mengajukan usulan waktu rapat, biasanya disesuaikan sehingga tidak harus sama dengan permohonan. Komisi II DPR sudah ada agenda pada tanggal 6—8 Desember 2021," ujarnya.

Luqman juga menilai KPU mengirimkan surat ke DPR tersebut merupakan langkah maju karena berarti lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah memiliki rencana yang matang.

"Semoga mendekati arah pasti penetapan tanggal pemilu," katanya.

Menurut dia, Komisi II DPR RI hingga Kamis (2/12) sore belum menerima surat KPU yang disebutkan telah dikirimkan ke pimpinan DPR.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Komisi II DPR RI belum bisa menentukan kapan waktu pasti pelaksanaan rapat bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024.

"Setahu saya sampai Kamis (2/12) sore, belum ada disposisi pimpinan DPR ke Komisi II terkait dengan surat KPU," katanya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

"Hari ini (Selasa, 30/11), surat sudah diterima di staf Setjen DPR RI," katanya.

Dalam surat tersebut, Pramono mengatakan bahwa KPU berharap RDP pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses.

Baca juga: MPI: Timsel KPU/Bawaslu wujudkan 30 persen keterwakilan perempuan

Baca juga: Potret keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021