Jakarta (ANTARA News) - Kamaruddin Simanjuntak akan menanyakan status resminya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dikabarkan tidak lagi menjadi penasihat hukum Mindo Rosalina Manulang alias Rosa .
"Saya akan tanyakan ke KPK apakah status saya masih kuasa hukum klien saya atau tidak," kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan akan tetap mendampingi Rosa selaku kuasa hukumnya jika memang kabar tersebut tidak benar, tapi jika ternyata Rosa benar telah memutuskan memilih kuasa hukum lain maka dia akan mundur.
Kamaruddin hadir di KPK juga untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, selain mengkonfirmasi secara langsung pada KPK dan kliennya tentang statusnya sebagai kuasa hukum.
Ia pun merasa heran mendengar kabar Rosa memutuskan tak lagi menggunakan jasanya, sementara pada percakapan terakhir dengan kliennya usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (27/4), Rosa masih mempercayainya untuk mendampingi.
Sebelumnya Kamaruddin telah melaporkan ancaman yang ia terima dari orang-orang tidak dikenalnya usai mengantar Rosa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan laporan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Rosalina.
Johan Budi pun mengatakan telah menganjurkan kuasa hukum Rosa melaporkan ancaman yang diterima ke Kepolisian.
Menurut Johan, jika LPSK menilai terdakwa perlu diamankan dan dipindahkan ke suatu tempat terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut maka lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengamankan tersangka.
Ancaman terhadap kuasa hukum Rosa maupun Rosa cukup sering terjadi setelah petugas pemasaran atau marketing di perusahaan jasa perantara tersebut tertangkap tangan dan setelah Kamaruddin selaku kuasa hukum terdakwa menceritakan semua yang berkaitan dengan pimpinan perusahaan tempat Rosa bekerja.
Kamaruddin menyebutkan kliennya bekerja pada perusahaan milik salah satu politikus dari partai besar di negeri ini.(*)
V002/A011
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011