Acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh saat PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan COVID-19 secara ketat, kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat.
Menurut dia, penerapan PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat tetapi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 pada momentum libur panjang hari besar keagamaan akhir tahun itu.
Bagi masyarakat yang akan menggelar acara pesta pernikahan dan acara lainnya silakan saja dengan mematuhi aturan sesuai PPKM level 3, katanya
Untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat menerapkan PPKM level 3, pihaknya berupaya menyosialisasikan aturan sesuai instruksi Mendagri itu.
"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19," ujarnya.
Sesuai Inmendagri diatur kegiatan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata.
Baca juga: Tim KSP pantau penanganan COVID-19 di Palembang
Baca juga: Pemkot Palembang gencarkan vaksinasi kejar target 70 persen penduduk
Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya seperti acara pesta pernikahan.
Khusus perayaan Natal, dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu (24/11) diatur pengurus gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, hybrid yaitu secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Menerapkan protokol kesehatan di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Sementara aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara 'Old and New Year' baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal kecuali pameran UMKM dan perpanjangan jam operasional mal yang semula pukul 10.00 – 21.00 WIB menjadi 09.00 – 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
Aturan selama penerapan PPKM level 3 itu diharapkan bisa dipatuhi dan mengimbau warga kota setempat mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru agar terhindar dari penularan COVID-19, ujar Wawako Fitrianti.
Baca juga: Peserta membludak, vaksinasi COVID-19 di Palembang dibubarkan
Baca juga: Kemenkes cek vaksinasi COVID-19 di Palembang
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021