Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemimpin proyek Indonesian Investment Year (IIY) 2003 dan 2004, Sugiardjo, karena menandatangani berita serah-terima dan pembayaran proyek kepada PT Catur Dwi Karsa Indonesia senilai Rp47,8 miliar dari keseluruhan nilai realisasi proyek Rp7,4 miliar. Seusai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung KPK yang terletak di Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, Sugiardjo mengaku telah menandatangani pembayaran kepada PT Catur senilai Rp22 miliar pada tahun 2003 dan Rp25 miliar pada 2004. Pembayaran itu sendiri, menurut Sugiardjo, masing-masing dilakukan dalam empat termin. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu secara persis prosentase nilai proyek yang sudah terealisasi pada setiap termin pembayaran. "Saya tidak tahu persis, tetapi kita melihat dari penilaian realisasi yang dilakukan oleh tim penilai pekerjaan," katanya. Sugiardjo menyebutkan saat pembayaran pertama kepada PT Catur dilakukan pada Januari 2003, yaitu dengan nilai Rp6,2 miliar, proyek tersebut sudah mulai dikerjakan. Tetapi Sugiardjo mengaku tidak mengetahui sumber dana yang dibayarkan kepada PT Catur, karena dana APBN baru cair pada bulan April. Berdasarkan keterangan KPK saat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion, dari nilai proyek pada tahun 2003 senilai Rp22 miliar, yang direalisasi oleh PT Catur hanya Rp4,1 miliar. Sedangkan dari nilai proyek Rp25 miliar untuk IIY tahun 2004, yang terealisasi hanya Rp3,3 miliar. Sugiardjo mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan KPK tersebut, karena menurut dia pihaknya menandatangani termin pembayaran sesuai nilai proyek yang diberikan kepada PT Catur. Walau begitu, Sugiardjo mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp650 juta dari total nilai yang teralisasi oleh PT Catur, yakni Rp3,3 miliar. Ketika ditanya apakah setiap menandatangani berita acara serah-terima dan pembayaran kepada PT Catur, dirinya mendapat perintah langsung dari Theo, Sugiardjo tidak menjawab pertanyaan itu. Selama pemeriksaan di KPK berlangsung, Sugiardjo didampingi oleh staf biro hukum BKPM, Munuto.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006