Jakarta (ANTARA News) - Dua staf Kementerian Pekerjaan Umum, Sumudi Katono dan Bambang Turyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada 2007-2009 yang merugikan negara Rp6,5 miliar.
"Kedua tersangka itu menjadi pejabat pembuat komitmen proyek di Kementerian PU itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan satu tersangka kasus tersebut yang merupakan warga negara Italia, Giovanni Gandolfi yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan C Lotti & Associate for Indonesia.
Dikatakan, penetapan kedua staf Kementerian PU itu, sebagai tersangka karena peran mereka menyetujui rencana pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan.
"Tersangka juga mengetahui bahwa pengerjaan proyek itu, tidak beres namun tetap disetujui," katanya.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan.
"Pemalsuan yang diajukan tidak hanya menyangkut nilai pengeluaran yang sebenarnya, tetapi juga pemalsuan terhadap pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan alias fiktif."
Dijelaskan, jasa konsultan itu dilakukan untuk 14 provinsi dan baru diketahui adanya tindak pidana korupsi tersebut saat mengerjakan untuk tiga provinsi, yakni, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
"Anggaran dana untuk tiga provinsi itu sebesar Rp35 miliar," katanya.
Disebutkan, dari hasil konfirmasi yang telah dilakukan oleh World Bank terhadap C Lotti mengenai dugaan pemalsuan dan penggelembungan (mark up) dokumen-dokumen pembayaran.
"Kantor pusat C Lotti di Italia telah mengakui adanya perbuatan pemalsuan dan mark up dalam proyek dimaksud, dan C Lotti bersedia untuk mengembalikan kerugian sejumlah Rp35 miliar kepada pemerintah Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011