Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait laporan kuasa hukum Mirdo Rosalina, tersangka kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga, bahwa kliennya telah diancam.
"KPK telah berkoordinasi secara lisan dengan LPSK terkait laporan kuasa hukum tersangka (Rosalina) yang mendapat ancaman setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK kemarin (Rabu 28/4)," kara Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ini merupakan laporan pertama seorang kuasa hukum dari tersangka yang diperiksa di KPK bahwa dirinya mendapat ancaman setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
"Ia didatangi dan diancam setelah mengantar kliennya kembali ke rutan (rumah tahanan). Itu (ancaman) dilakukan di jalan, belum ada informasi dari penyidik siapa yang melakukannya," ujar Johan.
Perlindungan yang dimintakan KPK kepada LPSK tentu bagi tersangka Rosalina alias Rosa, bukan untuk kuasa hukumnya, lanjut Johan. Pihak lembaga antikorupsi menganjurkan kepada kuasa hukum untuk melaporkan dan meminta perlindungan ke polisi.
Ia belum dapat memastikan apakah Rosalina yang diduga berperan sebagai penghubung antara tersangka Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dengan tersangka lainnya Marketing Manager PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris akan dipindahkan tempat penahanannya oleh LPSK.
"Itu nanti terserah pada penilaian LPSKP, apakah perlu untuk dipindahkan penahanannya," jelas Johan Budi.
Sebelumnya diketahui Rosalina menjadi salah satu orang yang ikut ditangkap penyidik KPK pada Kamis (21/4), di Kemenpora, selain Sesmenpora dan Marketing Manager PT Duta Graha Indah tersebut. Sejauh ini informasi dari penyidik tersangka merupakan penghubung antara tersangka Wafid dengan El Idris.
Walaupun usai menjalani penyidikan di KPK pada Rabu (28/4) lalu, Rosa menolak jika disebut sebagai penghubung antara Wafid dengan El Idris.
Penyidik KPK pada hari penangkapan telah mengamankan cek senilai Rp3,2 miliar dalam map hijau serta mobil Toyota Alphard Vellfire dan Honda CRV sebagai barang bukti dari kasus dugaan suap pada proyek pembangunan fasilitas SEA Games berupa wisma atlet di Kompleks Jakabaring, Palembang.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan sendiri menganggarkan Rp200 miliar untuk pembangunan wisma atlet yang diperkirakan dapat menampung 4000 orang tersebut.
(V002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011