Jakarta (ANTARA News)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dugaan pungutan liar di Konjen RI di Malaysia dengan memeriksa pejabat-pejabat terkait dari Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Ham serta Departemen Luar Negeri.Pada Selasa (3/1) KPK memeriksa Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Bagian Keuangan Departemen Luar Negeri Ade Sudirman di gedung KPK Veteran Jakarta Pusat. Namun seusai diperiksa, Ade mengakui tidak mengetahui tentang adanya dugaan pungutan liar di Konsulat Jenderal RI di Penang dan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Saya tidak tahu masalah ini karena itu bukan urusan saya, tadi saat ditanya, saya juga banyak menjawab tidak tahu," katanya. Ade juga mengatakan tidak mengetahui mengapa ia yang dipanggil dan diminta keterangan oleh KPK. Ketika ditanya prosedur resmi pembayaran visa dan pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia, Ade mengatakan lebih baik tanya saja ke pimpinannya di Departemen Luar Negeri. Ia juga mengelak memberikan keterangan tentang materi pertanyaan penyidik dan tentang dugaan adanya pungutan liar tersebut. Ade diperiksa oleh KPK sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selain memeriksa Ade, KPK juga memeriksa pejabat Ditjen Imigrasi Suparba W Amiarsa, namun hingga pukul 19.15 WIB belum selesai. Menlu Hassan Wirajuda akhir Desember lalu menegaskan bahwa Deplu akan segera menindaklanjuti temuan Inspektorat Deplu tentang pungli itu, seperti dilakukan terhadap KBRI Kuala Lumpur dan Konjen RI di Penang. Sebelumnya Itjen Deplu telah menyerahkan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) temuan Itjen tentang bukti-bukti terjadinya pungutan di KBRI Malaysia sebesar Rp27,85 miliar dan Konjen Penang Rp13,8 miliar. Sementara itu, kendati tidak ditemukan penyelewengan oleh pejabat Deplu dalam kasus pungli Rp17 miliar di keempat Konjen di Malaysia, Menlu Hassan menegaskan bahwa Deplu akan meminta pertanggungjawaban dari para Konsul Jenderal, dan akan memberikan sanksi berat. Sanksi tidak hanya dapat dikenakan terhadap para pejabat imigrasi yang melakukan pungli, tetapi juga terhadap para kepala perwakilan, katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006